Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Minggu, 16 Juni 2013

Kisi-kisi (Soal-soal) UAS Pengantar Hukum Indonesia (PHI)


1. Tuliskanlah pengggolongan penduduk Hindia-Belanda & dimana dasar hukum penggolongan tsb !
            Dasar Hukumnya adalah pada 163 IS, yaitu :
1. Golongan Eropa       2.Golongan Timur Asing         3.Golongan Bumiputera

2.Tulikanlah penggolongan hukum bagi golongan penduduk Hindia-Belanda serta dimana dasar hukum pengaturannya !
            Dasar Hukumnya adalah pada Pasal 131 IS, yaitu :
1. Untuk Golongan Bumiputera berlaku & tunduk pd hukum adat,kecuali mereka yg beragama Kristen ,tunduk pd ordonansi peraturan yg dibuat gubernur jenderal.
2.Untuk Golongan Timur Asing (Seperti Arab,Pakistan,Cina,India) berlaku & tunduk  pada Hukum adat mereka masing-masing,kecuali yg beragama Kristen ,tunduk pd hukum perdata barat.
3.Untuk Golongan Eropa (Seperti belanda,inggris ,jerman ,perancis,jepang,korea) berlaku hukm perdata yg berasal dr belanda.

3.Sebutkanlah siapa saja yg digolongkan mjd subjek Hukum tata Negara !
            1. Siapa penguasa/pejabat Negara dan apa lembaga-lembaga Negara
                2.Siapa warga Negara & bukan warga negara

4.Sebutkanlah Lembaga-lembaga Negara yg mjd subjek Hukum tata Negara Indonesia !
            1.MPR             5.BPK
            2.DPR              6.MA
            3.Presiden        7.KY   
            4.DPD              8.MK

5.Sebutkanlah/Tuliskanlah dalam garis besar kekuasaan lembaga-lembaga Negara indonesia!
1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1) serta melantik dan memberhentikan presiden dan wapres
2. DPR Pasal 20 ayat 1, tiga fungsi yang dimiliki oleh DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
3. Presiden 5 ayat 1, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”.
4 DPD dimaksudkan untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerahnya sehingga memperkuat kesatuan nasional.
5. BPK kewenangan BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung tentang keuangan negara (ayat 1) yang hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
6. MA adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi.
7. KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim serta mengusulkan pengangkatan hakim agung.
8. MK Mahkamah Konstitusi diberikan wewenang oleh UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.


6.Uraikanlah dlm garis besar teori atau pendapat ahli ttg kekuasaan & teori kekuasaan mana yg diterapkan dlm UUD 1945 ?
            1. Teori Pembagian Kekuasaan oleh John Locke  Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (hubungan luar negeri).
            2. Teori pembagian kekuasaan oleh Montesquieu,Montesquieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang,  dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang).
            Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif  yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
7. Jelaskanlah dlm garis besar pembedaan antara HTN & HAN !
            Pembedaan Negara dalam keadaan diam & Negara dlm keadaan berproses dijadikan landasan utk membedakan HTN & HAN (Landasan Empiris).
Htn dalam arti sempit mengatur struktur Negara, sedangkan proses dari Negara diatur di HAN.
Dengan kata lain HTN dlm arti sempit mengatur Negara dlm (Staatimrust) keadaan diam,sedangkan HAN mengatur Negara dlm keadaan berproses atau bergerak (Staat Inbeweging).

8.Uraikanlah dlm bentuk skema kegiatan administrasi Negara !
Kegiatan di bidang HAN   

Kegiatan Han :                                                   Kegiatan Biasa                                    Kegiatan Perdata
Beestur : Pemerintahan   
Regeling : Peraturan
Politie : Keamanan
Rechtspraak : Vonis
Bestur Zorg : Kesejaheraan

            Di dalam kegiatan HAN yg dilakuakan adalah menciptakan kaedah abstrak yg berlaku umum . Contoh UU. & juga menciptakan kaedah abstrak yg berlaku khusus berupa : Perizinan,penetapan,penentuan status ,pembuktian, & penilikan)

9.Tuliskanlah macam-macam kegiatan di bidang pemerintahan (Bestur) yg saudara ketahui ! (Perizinan,Pembenaran, dll)
            1.Perizinan
            2.Penetapan
            3.Penentuan Status
            4.Pembuktian
            5.Penilikan

10.Jelaskanlah prinsip-prinsip yg mendasari hubungan antara penguasa dengan warga ,& yg mana yg dianut oleh UUD 1945 ?
            Hubungan penguasa dgn warga didasarkan pd 2 prinsip/asas ,yaitu :
            1.Asas Pasif ,yaitu penguasa baru boleh bertindak atau berbuat berbuat apabila ada permintaan/permohonan dari warga ,dgn perkataan lain, penguasa baru boleh bertindak/berbuat jika ada permohonan warga.
            2.Asas Aktif, yaitu penguasa harus berbuat/bertindak walaupun ada atau tdk ada permintaan dari warga ,penguasa tidak hanya aktif menjaga ketertiban & keamanan ,tetapi jg aktif utk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.
            UUD 1945 menganut Asas aktif & tergolong sebagai Negara kesejahteraan (Wefarstaat)

11.Jelaskanlah perbedaan antara pribadi yg memiliki hak utk bersikap tindak (handelingsbevoegd) dengan pribadi yg mampu melaksanakan hak (handelingsbekwaam) !
            Hak utk bersikap tindak/tindakan hukum (handelingsbevoegd) adalah hak yg dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Tindakah hukum adalah perbuatan atau kegiatan yg akibat hukumnya dikehendaki oleh si pembuat ,contoh : membeli barang, mengikuti kuliah,menikah ,dll.
Sedangkam pribadi yg mampu melaksanakan hak (handelingsbekwaam) adalah kecakapan melaksanakan hak dan kewajiban . Tidak setiap orang atau pribadi telah mempunyai hak dan lewajiban, salah satu syarat utk dpt melaksanakan hak & kewajiban adalah orang itu harus dewasa/ sdh memiliki kecakapan melaksanakan hak & kewajiban. Contohnya : seseorang punya hak utk kawin, tetapi syaratnya harus sdh dewasa (21 tahun).
           
12.Jelaskanlah perbedaan ttg kedewasaan menurut hukum perdata barat,hukum islam, dan hukum adat !
            1.Hukum perdata barat berpatokan bahwa orang yg cakap atau dewasa adl orang yg sdh berumur 21 tahun.
            2.Hukum islam memberikan patokan bahwa orang yg sdh dewasa adalah orang yg sdh aqil baliq. berapapun usianya.
            3.Hukum adat memberikan patokan kedewasaan itu ditentukan oleh kemampuan berdiri sendiri ,mencari nafkah sendiri, membiayai hidup sendiri ,dsb. seseorang yg sdh diatas 21 tahun & telah menikah tetap dianggap belum dewasa jika tinggal satu rumah & satu dapur dgn orang tuanya.

13.Jelaskanlah alasan2x mengapa manusia menciptakan  pribadi hukum (Badan Hukum) ,serta sebutkanlah contoh2xnya ( minimal 2 ) dari badan hukum itu !
            Dibentuknya Pribadi hukum (Badan hukum) itu didasarkan 2 alasan pokok, yaitu :
1. Untuk membantu manusia mencapai tujuan2 tertentu
2.Sebagai alat yg memiliki harta kekayaan tersendiri, terpisah dr harta kekayaan manusia.
Contoh : Negara, Yayasan,PT, dll





14.Dimanakah hukum benda tetap diatur & sebutkanlah minimal 6 hak atas tanah!
            Benda tetap menurut hukm adat adalh tanah . Penggolongan tanah dlm hukum adat itu telah diatur oleh UU pokok agrarian No.5 Tahun 1960.      
            Hak-hak atas tanah :
1.Hak Milik
2.Hak Guna Usaha
3.Hak Guna Bangunan
4.Hak Pakai
5.Hak Sewa
6.Hak Membuka Tanah
7.Hak memungut hasil hutan


15.Sebutkanlah ruang lingkup hukum perikatan, serta sebutkan pula paling sedikit 7 macam perjanjian khusus yg diatur dlm KUHPerdata !
            Ruang lingkup hukum perikatan adalah :
1.Hukum perjanjian
2.Hukum Perbuatan melanggar hukum
3.Hukum perjanjian lainnya
            Macam-macam Perjanjian Khusus :
1.Jual Beli
2.Sewa menyewa
3.Hibah
4.Persekutuan
5.Penyuruhan
6.Pinjam
7.Penanggungan hutang
8.Perjanjian perdamaian
9.Perjanjian kerja

16.Jelaskanlah unsur-unsur dari suatu perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad) !
            Unsur-unsur dari suatu perbuatan melanggar hukum :
1.Adanya sikap tindak, artinya mencakup baik perbuatan pasif maupun aktif
2.Sikap tindak itu melanggar hukum ,hukum yg dilanggar itu mencakup baik UU, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, maupun Doktrin.
3.Perbuatan itu didasarkan pd kesalahan, dengan kata lain orang melanggar hukum itu karena ia bersalah. (Opzet/Culpa)
4.Kerugian yg ditimbulkan haruslah nyata , baik kerugian bersifat materil maaupun imateril.
5.Harus ada hubungan sebab akibat (Hubungan kausal antara perbuatan melanggar hukum dgn kerugian yg timbul)

17. Sebutkanlah isi dari suatu prestasi serta dimana kah prestasi itu diatur ?
            Isi dari suatu prestasi adalah :
1.Berbuat sesuatu
2.Tidak berbuat sesuatu
3.Memberikan sesuatu
            Prestasi diatur di Pasal 1234 KUHPerdata



18.Uraikanlah dalam garis besar prinsip2x atau asas dlm hukum waris , serta sebutkanlah penggolongan ahli waris menurut hukum perdata barat !
            Asas-asas dalam hukum waris :
1.Bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban2  dlm lapangan hukum kekayaan harta benda saja yg dpt diwariskan
2.Bahwa apabila seseorang meninggal dunia ,maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli waris.
                Penggolongan ahli waris menurut hukum perdata barat:
·         Golongan I : anak  anak  dan  keturunan  serta  janda  atau  duda yang hidup terlama (Pasal 852 KUHPerdata)
·         Golongan II :orang tua, saudara laki laki, saudara perempuan dan keturunan dari saudara  laki laki  dan  saudara  perempuan  (Pasal  854,  857,  859 KUHPerdata)
·         Golongan III : Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua (Pasal 853 KUHPerdata)
·         Golongan IV: Keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke enam (Pasal 858 KUHPerdata)  
           
19.Uraikanlah pengertian hak kekayaan intelektual serta sebutkan pula ruang lingkup dari hak tsb !
            Hak kekayaan Intelektual adalah Hak-hak yg dihasilkan dr kekuatan fikiran manusia ,seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, gubahan lagu, karya tulis, sastra & karikatur. Hak-hak tsb memiliki nilai ekonomi sehingga ia dpt dialihkan, seperti dijual ,dibeli,serta dihibahkan kpd pihak lain.
            Ruang LIngkupnya adalah :
1.Hak Cipta  
2.Hak kekayaan Industri

20. Sebutkalah ruang lingkup hukum keluarga serta dimana pengaturannya !
            Ruang Lingkup Hukum Keluarga :
1.Perkawinan
2.Keturunan
3.Kekuasaan Orang Tua thd Anak
4.Perwalian
5.Pendewasaan
6.Pengampuan
7.Orang Hilang
Hukum keluarga diatur dalam KUH Perdata Buku I BAB 4-18. Selain itu juga diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagai hukum khusus dari KUH Perdata.
21. Jelaskanlah 2 asas yg dianut oleh hukum perkawinan, serta asas mana yg lebih ditonjolkan atau diutamakan oleh UU No.1 Tahun 1974 !
            Asas Monogami : adalah suatu asas yang pada dasarnya menghendaki bahwa pada suatu saat yang sama seorang pria hanya diperbolehkan mempunyai seorang wanita sebagai istri dan demikian sebaliknya.
            Asas Poligami: adalah asas perkawinan dimana seorang suami bisa mempunyai lebih dari satu orang istri, bisa dua, tiga, sampai empat orang istri.


            Pada dasarnya UU No.1 Tahun 1974 menganut asas monogamy , akan tetapi dgn beberapa penyimpangan , sehingga juga menganut asas poligami.


22.  Bilakah kekuasaan orang tua dpt dicabut ?
·         Bila orang tua berkelakuan buruk sekali
·         Bila orang tuo melalaikan kewajiban terhadap anak
·         Bila adanya permintaan orang tua yang lain (Dalam perceraian)
·         Bila adanya permintaan dari saudara kandung yg telah dewasa
·         Bila adanya permintaan dari keluarga anak dlm garis lurus ke atas
·         Bila adanya permintaan pejabat berwenang dengan keputusan pengadilan

23. Kapan seseorang dinyatakan sbg orang hilang ?
            Seseorang dinyatakan sebagai orang hilang jika dianggap meninggal dunia setelah 5 tahun meninggalkan tempat kediaman tanpa meninggalkan surat kuasa untuk mengurus kepentingan-kepentingannya tanpa kabar berita dan tidak diketahui keberadaanya atau 10 tahun jika memberikan surat kuasa.

24.Uraikanlah dalam garis besar unsur-unsur dr peristiwa pidana (tindak pidana) !
            1.Adanya sikap tindak, yaitu perbuatan yg aktif & pasif atau adanya prilaku manusia yg nyata.
            2.Sikap tindak atau prilaku tsb haruslah dirumuskan dlm UU pidana ( Asas Legalitas, Pasal 1 ayat 1 KUHP)
            3.Sikap tindak atau prilaku itu haruslah melawan hukum, dalam teori melawan hukum terdpt 2 pandangan, yaitu melawan hukum formil & melawan hukum materil.
            4. Sikap tindak yg melanggar hukum itu haruslah didasarkan pd kesalahan si pelaku, apakah perbuatan iyu mempunyai kesengajaan (opzet) atau kelalaian (Culpa).

25.Uraikanlah dlm garis besar macam-macam delik dilihat dr segi unsur-unsurnya !
            1.) Unsur delik yg bersifat standar : Unsur yg memiliki 4 unsur ,yaitu Prilaku, termasuk hukum pidana, didasarkan pd melawan hukum, & didasarkan pada kesalahan, Contoh : Pasal 338 KUHP
            2.)Unsur delik yg bersifat meringankan : adanya unsur yg meringankan , contohnya : adanya rasa takut. Seperti dlm kasus ibu yg membunuh bayi yg baru dilahirkan karena didorong rasa takut bayi itu diketahui oleh orang lain karena bayi itu didapat dr hubungan gelap. (Pasal 341 KUHP)
            3.) Unsur Delict memberatkan : yaitu seseorang menghilangkan nyawa orang dgn sengaja didahuluidgn adanya perencanaan terlebih dahulu  (pembunuhan berencana) (Pasal 340 KUHP).

26. Uraikanlah pengertian & kegunaan sanksi dlm hukum pidana !
            Sanksi adalah akibat dari tindak pidana /peristiwa/perbuatan. Sanksi / hukuman adalah suatu perasaan tidak enak yg dijatuhkan hakim kpd orang-orang atau subjek hukum yg melanggar hukum pidana.
            sanksi atau hukuman berfungsi untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan sosial dan memberikan contoh kepada pihak lain agar tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang .

27.Sebutkanlah & Uraikanlah dlm garis besar pengertian & ruang lingkup hukum acara pidana & ruang lingkup hukum acara !
            Hukum Acara Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.          
Ruang Lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan , penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa
            Hukum acara ialah sekumpulan yg mengatur penyelengaraan proses pengadilan.
Ruang lingkup hukum acara ada 6 :
1. Hukum acara Mahkamah Agung, yaitu hukum acara yg mengatur pengadilan tingkat kasassi
2.Hukum acara Mahkamah Konstitusi, yaitu contohnya perkara pilkada
3.Hukum acara dilingkungan peradilan umum , yg mencakup Hukum acara pidana & Hukum acara perdata.
4.Hukum acara lingkungan peradilan agama
6.Hukum acara lingkungan peradilan TUN.

28. Uraikanlah paling sedikit 4 asas dlm hukum acara !
            1.Inisiatif berperkara dilakukan oleh puhak yg merasa kepentingannya  dilanggar ( dirugikan ) ,inis sesuai azas Point d’interest Point d’action
            2. Penghentian proses pengadilan dlm perkara pidana , karena tidak cukup bukti, dalam perkara perdata  penghentian proses ,harus dilakukan karena ada kesepakatan para pihak (Perjanjian Damai)
            3.Pihak-pihak yg berperkara wajib didengarkan  & dipertibangkan. (Proses Aeeursatoir & Infuisatoir)
            4. Acara debat siding peradilan dpt dilakukan melalui : Debat lisan yg pd umumnya dilaksanakan pd siding acara pidana & Debat tertulis yg pd umumnya dilaksanakan pd perkara perdata.
           
29.Mengapa hukum internasional berkembang pesat semenjak ditandatanganinya perjanjian damai westphalia tahun 1648 serta tunjukkanlah org yg mjd peletak dasar Hukum internasional !
            Karena perjanjian Westphalia melahirkan Negara-negara yg berdaulat penuh yg dapat mengadakan hubungan dgn Negara-negara lain. Hubungan itu diwujudkan dlm  perjanjian internasional.
Orang yg menjadi peletak dasar hukum internasional ialah Hugo de groote. Dengan 2 bukunya yg terkenal ,yaitu Lut Bebas & Hukum perang & damai.

30.Mengapa pemberontak atau pihak dlm sengketa dianggap sbg subjek hukum internasional !
            Dalam hukum perang kaum pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu. Personalitas internasional terhadap para pihak dalam suatu sengketa sangat tergantung pada pengakuan.

4 Comentários:

Yasep Atmaja mengatakan...

keren blog'y sob, :D

Unknown mengatakan...

is itu apa bro

Unknown mengatakan...

is itu apa bro

Unknown mengatakan...

Mantul

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO