Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Rabu, 04 Maret 2015

Kisi-kisi UAS Filsafat Hukum



Kisi-kisi UAS Filsafat Hukum
1.    Jelaskan Pengertian & kedudukan nilai dlm struktur piramidis hukum ?
Nilai sering diartikan sebagai sesuatu yang diinginkan karena memiliki manfaat atau berguna bagi manusia sehingga manusia menjunjung tinggi nilai tersebut, dengan kata lain nilai dapat diartikan sebagai suatu konsepsi abstrak tentang segala sesuatu yang baik sehingga ia dianut atau diikuti. Serta segala sesuatu yang kurang baik/tidak baik sehingga dihindari karena dianggap buruk. Kedudukan nilai dalam struktur piramidis terletak pada posisi atau kedudukan yang paling dalam oleh karena itu nilai dalam hukum bersifat abstrak dan membutuhkan penjabaran dalam azaz.


2.    Apa yg dimaksud dgn nilai antinomy & jelaskan drmn sumbernya !
Nilai yang antimoni ialah nilai yang pada hakekatnya selalu dalam keadaan berpasang-pasangan sekaligus saling bertegangan atau tarik-menarik dan tidak dapat berdiri sendiri ataupun meniadakan salah satu pasang dari nilai tersebut. Karena apabila nilai itu berdiri sendiri maka dapat dianggap buruk. Nilai-nilai antimoni tersebut bersumber pada manusia yang secara eksplisit nilai tersebut lahir dari Fikiran,kemauan,dan rasa dari manusia tersebut.


3.    Buktikanlah bahwa nilai antinomy dpt berubah & tunujkanlah dgn contoh !
Nilai antimoni dapat berubah apabila dalam nilai yang berpasang-pasangan tersebut terdapat dominasi yag lebih diantara salah satu nilai hingga menyebabkan nilai antimoni tesebut berubah dan condong menjadi tidak seimbang. Sebagai contoh antara nilai kebebasan dan nilai ketertiban . Apabila nilai kebebasan lebih dominan daripada nilai ketertiban maka dapat dikatakan nilai antimoni antara dua  nilai tersebut berubah sehingga menjadi suatu nilai yang disebut anarki .Apabila nilai tersebut berubah menjadi hal demikian maka, nilai yang tidak seimbang tersebut dianggap nilai yang buruk karena, anarki / kebebasan tanpa ketertiban dapa menciptakan keadaan tidak berimbang bahkan mengganggu ketertiban Umum.

4.    Jelaskanlah pengertian perubahan nilai & apa hubungannya dgn tujuan hukum !
Perubahan nilai ditentukan berdasarkan ruang dan waktu sehingga berbeda kedepannya. Perubahan terhadap nilai hukum tersebut dalam perubahannya bukanlah nama dari nilai tersebut melainkan Porsi/ derajat dari nilai-nilai tersebut. Perubahan yang sesuai dengan ruang dan waktu itulah yang disebut sebagai keadaan serasi/harmonis. Korelasi antara perubahan nilai dan tujuan hukum ialah dengan adanya suatu perubahan nilai dari nilai-nilai yang dalam bentuk lama kemudian disesuaikan dengan ruang dan waktu kedepan diharapkan tujuan dari nilai-nilai tersebut dapat membentuk suatu kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan keadaan terkini dari suatu wilayah hukum. Maka Jika terjadi perubahan nilia ini maka akan berakibat kepada perubahan hukum (Per-UU) karena nilai merupakan dasar dari suatu pembentukan kaidah yang ada didalam peraturan perundang-undangan.



5.    Tunjukanlah nama-nama keserasian nilai yg saudara ketahui dan berilah penjelasan dr masing-masing keserasian itu !
Contoh-Contoh keserasian nilai ,antara lain:
-          Antara nilai kebebasan dan ketertiban yang serasi sehingga menciptakan keadaan Kedamaian.
-          Antara nilai materialisme dengan nilai spiritualisme yang serasi sehingga menciptakan suatu kondisi kesejahteraan.
-          Antara Nilai kesebandingan dengan nilai kepastian yang serasi sehingga menciptakan suatu kondisi keadilan


 Jawaban : Nilai-nilai positif tidaklah berdiri sendiri yang lepas satu sama lainnya' melainkaan berpasang-pasang dan berjalinan satu sama lain sehingga membentuk sistem nilai (purbacarakn,1985 : 46). Nilai itu dikatakan berpasang-pasangan karena setiap pasangan itu saling mernbatasi, sehingga tercegah penonjolan atas pengagungan satu nilai yang akan menghilangkan nilai lainnya' Pasangan nilainilai juga tidak berdiri sendiri, tapi ia berhubungan erat dengan pasangan nilai lain. Hubungan antar pasangan-putsangan nilai itulah yang dinarnakan jalinan nilai.
7. Buktikanlah bahwa pancasila itu merupakan sendi keserasian nilai.
Jawab : Jadi pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Di atas kelima dasar inilah berdirinya negara Republik Indonesia. Pancasila bagi negara Indonesia adalah sama halnya dengan fundamen bagi sebuah gedung, dimana untuk mendapatkan sebuah gedung yang kuat dan kokoh perlu suatu fundamen yang kuat dan kokoh pula. Begitu pula dari sisi hukum , maka perlu ada keserasian dalam pembuatan Undang-undang yang harus berpegang pada sendi-sendi Pancasila (sumber dari segala sumber hukum di Indonesia), dimana Pancasila sebagai paradigma di bidang hukum mempunyai pandangan sbb:
· Keserasian hubungan antara pencipta dan ciptaanNya
· Keserasian hubngan antara induvidu dan masyarakat
· Keserasian kebhinekaan suku dan golongan dengan ketunggalan bangsa.
· Keserasian melalui konsensus untuk mempertahankan kebersamaan dalam perbedaan.
· Setiap anggota masyarakat memperoleh apa yang menjadi haknya serta mendapat bagian yang wajar dari hasil yang diperoleh negara.
Sehingga dalam pembuatan undang-undang sudah sepatutnya berisi pesan-pesan tersebut atau ada keserasian antara undang-undang yang dibuat dengan Pancasila, dan tidak berseberangan dengan Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia yang tertinggi.


8. Buktikanlah bahwa manusia itu adalah sumber  langsung dari nilai.
Jawab : Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis.  Nilai itu penting bagi manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.


9. Tunjukanlah dengan contoh bahwa nilai hukum dapat berada di suasana serasi akan tetapi juga dapat dalam suasana ketegangan.
Jawab : -Nilai hukum dalam suasana serasi, Serasi itu baru akan terwujud apabila satu nilai dari     pasangan nilai itu tidak mendesak nilai yang lainya, Contoh :
  -Nilai hukum dalam suasana ketegangan,  Ketegangan nilai itu terjadi apabita satu nilai dari   pasangan itu mendesak nilai lainnya, Contoh :

10. Bagaimana menyerasikan nilai yang ada dalam posisi ketegangan.
Jawab : Nilai dalam posisi keteganhgan itu terjadi karena adanya salah satu nilai atau bahkan kedua nilai yang berpasang-pasangan itu salin mendesak, keteganngan itu dapat dikurangi dan diserasikan kembali dengan nilai pasangannya, maka nilai kebebasan itu diperkecil dan sekaligus membesar nilai ketertibaq sehingga terjadi keadaan, dimana kedua tidak ada lagi bertegargan.


11. Tunjukkanlah posisi/letak azas hukum !
Posisi asas hukum dalam struktur piramidis hukum.
Struktur piramidis hukum menurut Hans Nawiasky


 













Asas hukum merupakan dasar dalam pemikiran hukum. Posisinya berada pada posisi tertinggi, yang dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan perundang-undangan. Misalkan di Indonesia, asas negara indonesia adalah pancasila, yang dijadikan dasar dalam stiap peraturan prundang-undangan di Indonesia.
a.      Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara) Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b.      Staatsgrundgesetz (Aturan dasar negara): Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
c.       Formell gesetz (Undang-undang formal) :Undang-Undang., dan
d.       Verordnung en Autonome Satzung (Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom): Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga KeputusanGubernur, Bupati atau Walikota. .



12. Jelaskan pengertian dan kegunaan asas hukum !
Asas diartikan sebagai kebenaran yang dijadikan titik tolak baik dalam berpikir maupun bertindak(Premis Mayor). Asas juga memiliki arti sebagai permulaan atau asal mula atau unsur. Dari kata-kata tersebut dapat diketahui bahwa asas hukum mengandung arti permulaan atau asal mula atau unsur dari hukum. Atau dalam pengertian lain, asas hukum juga sering diartikan sebagai fikiran dasar dari hukum yang selanjutnya dijadikan titik tolak dalam pemikiran hukum.

Kegunaan asas hukum, adalah sebagai berikut.
a.      Menjadi dasar kaedah hukum, yang selanjutnya asas hukum tersebut dirumuskan ke dalam norma hukum. Contoh pasal 3 ayat 1 uu perkawinan.
b.      Berguna untuk menafsirkan suatu undang-undang atau norma hukum. Jika menafsirkan arti dari suatu pasal, tanpa mengetahui asas yang dianut olrh UU tsb maka penafsiran tersebut masih dapat dipertanyakan/masih diragukan.
c.       Menjadi dasar dalam melakukan konstruksi hukum, baik dalam anologi maupun dalam penghalusan.
d.      Dapat digunakan untuk memperbaiki suatu norma hukum yang kehilangan makna.



13. Tunjukkanlah  paling sedikit tiga asas  hukum yang mencerminkan nilai kepastian hukum masing-masing bidang.. .
Pidana,: asas teritorialitas, asas legalitas, asas non retroaktif
Perdata: asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas perlindungan.
HTN: asas legalitas, asas negara hukum, asas pancasila
HAN: asas legalitas, asas diskresi, asas non diskriminatif




14. Jelaskan Tunjukan paling sedikit 5 azas hukum yg mencerminkan nilai kepastian hukum dlm hk pidana  !
 Nilai yang mencerminkan kepastian hukum dalam hukum pidana.
a.      Asas legalitas: nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali.
“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu
b.      Asas non retroaktif: Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
c.        Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
d.      Asas Personal (Nasionaliteit aktif) yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
e.      Asas Perlindungan (Nasional Pasif) Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi.



15. 2 asas hkum mencerminkan nilai kesebandingan hukum !
Kata kesebandingan hukum konotasinya lebih erat dengan kekuasaan negara dalam menjamin hak dan kewajiban terutama dalam hal hukum. Setiap warga negara mendapat persamaan di muka hukum. Hal ini dikenal dengan azas “ Equality before the law”.  Hukum tidak membedakan kedudukan seseorang dalam penegakan hukum, bahkan ada adegium yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah” Negara dalam mewujudkan kepastian hukum mengeluarkan produk berupa peraturan perundangan, yang dijadikan landasan berpijak bagi aparat penegak hukum untuk mengatur para warga negaranya.
Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan 

16. Jelaskan Hub yg tidak dapat dipisahkan antara tujuan-sarana, dengan contoh2..
            Untuk mencapai tujuan maka diperlukan sarana/alat/instrument sehingga tujuan tersebut tercapai, dengan mengarahkan alat tersebut kearah tujuan.
Misalnya: 
- Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2

- Demi melindungi hrkat wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang hatus dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah kawin liar. 


17. Jelaskan Peranan hukum terhadap tujuan masyarakat (sbg alat)
1. Alat sosial kontrol : untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). 
2. Alat perekayasa Sosial → Roseou Pound : untuk mengubah masyarakat kearah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki.
3. Fungsi hukum sebagai simbol : untuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan


18. Bagaimanakah nilai suatu hukum jika ia tidak dapat mengantarkan masy ketujuan yg telah ditentukan !  
Apabila nilai suatu hukum tidak dapat mengantarkan masyarakat kepada tujuan, maka hukum tersebut adalah hukum yang tidak efektif, dan tidak layak untuk diberlakukan. Jika pun diberlakukan, nilai dari suatu hukum yang tidak efektif tersebut harus diperbaiki.


19.  Dimanakah kita dpt mengetahui tujuan masyarakat Indonesia serta siapa saja yg menetapkan /tujuan tsb !
Tujuan masyarakat Indonesia dapat diketahui melalui pembukaan UUD 1945 , bahwa :
“……….untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social……….”
Ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


20. Bgmn jika suatu peraturan perudang-undangan tdk memiliki kejelasan tujuan ?
Suatu peraturan perundang-undangan misalnya undang-undang dapat dikatakan memuat ketidakjelasan tujuan ( obscurity ) atau kekaburan ( Vagueness ),  maka dalam suatu undang-undang terdapat  penjelasan atas rumusan setiap pasal untuk memperjelas sehingga suatu ketentuan konsisten dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengaturan yang bersangkutan . Mengenai pasal atau ayat yang dianggap tidak memerlukan penjelasan biasanya dalam penjelasan ditulis dengan perkataan “ cukup jelas “.


21. Jelaskan pengertian keberlakuan hukum serta apa bedanya berdasarkan lingkup laku hukum (filosofis,sosiologis,yuridis) !
 Keberlakuan Hukum adalah : dasar yang menjadikan berlakunya suatu hukum yaitu terdiri dari kekuatan keberlakuan secara yuridis , sosiologis, dan filosofis.
·         Keberlakuan hukum secara yuridis , yiatu apakah pembentuknannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis , apabila sudah diberlakukan secara yuridis, artinya undang-undang tersebut sudah berlaku secara menyeluruh bagi masyarakat suaatu Negara.
·         Keberlakuan hukum secara sosiologis ,yaitu apakah dapat diterima masayarakat atau berlaku secara efektif dalam masyarakat. Artinya suatu undang-undang yang diberlakukan secara yuridis belum tentu dipatuhi masayarakat di daerah tertentu.
·         Keberlakuan secara filosofis , yaitu apakah dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis , atau apakah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat,maka dalam hal ini memerlukan filsafat hukum.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Ngarang <<<<<<<<<<<<<<<                                            



22. Jelaskan pengertian hukum yg mati , hukum pemaksa, dan hukum yg dicatatkan !
 .jwbnnya.: Hukum yang mati: hukum yang berlaku hanya secara yuridis
 Hukum yang memaksa: hukum yang hanya berlaku secara sosiologis
Hukum yang dicita-citakan: hukum yang hanya berlaku secara filosofis


23.jelaskan perbedaan pokok antara pandangan hans kelsen dengan pandangan seven Bergen thd keberlakuan hk scr yuridis !
Perbedaan pokok antara pandangan Hans Kelsen dengan Zeven Bergen terhadap keberlakuan hukum secara yuridis. Menurut Hans Kelsen: hukum berlaku yuridis apabila pembentukannya didasarkan pada norma atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan menurut Zeven Bergen: hukum berlaku secara yuridis apabila pembentukannya sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang telah ditentukan.

https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-xpa1/v/t34.0-12/10822211_10202205457812638_1776596045_n.jpg?oh=068be4391820e978240c93aa10598cc2&oe=54733343&__gda__=1416909934_0201366de82a4658f1ec347cf8c70d24
27.  jelaskan apa yang menjadi penyebab timbulnya aliran dalam filsafat hukum ?
Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Aliran filsafat hukum juga tidak sekedar “napakTilas” perjalanan perjalan para ahli karena dengan mengetahui pemikiran-pemikiran tersebut akan didapati banyaknya masukan untuk menghargai pendapat orang lain dan sudah menjadi tradisi ilmiah apabila suatu pemikiran tidak sesuai lagi dengan zaman maka pemikiran tersebut akan segera disangkal dengan pemikiran lainnya.


28. jelaskan pertentangan antara teori  teori alam dengan teori positif ?
HUKUM ALAM
      Bersifat tidak tertulis
      Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, karena menyatakan apa yang termasuk alam manusia itu sendiri, yaitu kodratnya
      Huijbers membedakan penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat
      Istilah yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah hukum kodrat, bukan hukum alam
      Hukum alam adalah merupakan sebagai substansi (isi) yaitu berisikan norma-norma, peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak asasi manusia.Hukum alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral

Aliran Positifisme
·         menganggap bahwa keduanya, hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan
·         menjamin kepastian hukum
·         hukum  positif disini  adalah norma-norma yudisial  yang  dibangun  oleh  otoritas  negara



29. aliran filhum yang sangat berpengaruh terhadap teori hukum positif serta sebutkan ciri-ciri aliran filsafat tersebut ?
Aliran yang berpengaruh terhadap teori hukum positif adalah Aliran utilitirianisme, karena  aliran ini meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartkan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidk. Aliran ini dapat berpengaruh dalam hukum positif, mengingat aliran ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat, disamping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pda jumlah orang yang banyak. Ini berarti hukum merupakan pencerminan perintah penguasa juga, bukan pencerminan rasio semata.
Austin mengemukakan ciri-ciri aliran hukum positif, adalah sebagi berikut;
·         Hukum adalah perintah manusia (command of human being)
·         Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya
·         Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis
·         System hukum adalah merupakan system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.



30. jelaskan pengertian volksgeist daari mazhab sejarah dan pengertian living law dari mazhab hk sosiologis ?
Pengertian VolksGeist
-          Van Savigny menyatakan hukum itu tidak muncul dari kebiasaan, pengejawantahan yang paling konkret dari volksgeist itu dalam kenyataan adalah kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Tentu saja pengertian “kebiasaan” disini adalah kebiasaan yang berangkat dari tata nilai yang baik, yang dipilih secara selektif.
Pengertian living law
-          Living law adalah hukum yang hidup, dalam hal ini adalah hukum yang hidup didalam masyarakat



2 Comentários:

Unknown mengatakan...

Terimakasih
Sangat membantu :)

Unknown mengatakan...

mantap isi blog nyo terimokasi nn sangat membantu

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO