Kisi-kisi UAS Filsafat Hukum
Kisi-kisi UAS Filsafat Hukum
1. Jelaskan
Pengertian & kedudukan nilai dlm struktur piramidis hukum ?
Nilai
sering diartikan sebagai sesuatu yang diinginkan karena memiliki manfaat atau
berguna bagi manusia sehingga manusia menjunjung tinggi nilai tersebut, dengan
kata lain nilai dapat diartikan sebagai suatu konsepsi abstrak tentang segala
sesuatu yang baik sehingga ia dianut atau diikuti. Serta segala sesuatu yang
kurang baik/tidak baik sehingga dihindari karena dianggap buruk. Kedudukan
nilai dalam struktur piramidis terletak pada posisi atau kedudukan yang paling
dalam oleh karena itu nilai dalam hukum bersifat abstrak dan membutuhkan
penjabaran dalam azaz.
2. Apa yg
dimaksud dgn nilai antinomy & jelaskan drmn sumbernya !
Nilai
yang antimoni ialah nilai yang pada hakekatnya selalu dalam keadaan
berpasang-pasangan sekaligus saling bertegangan atau tarik-menarik dan tidak
dapat berdiri sendiri ataupun meniadakan salah satu pasang dari nilai tersebut.
Karena apabila nilai itu berdiri sendiri maka dapat dianggap buruk. Nilai-nilai
antimoni tersebut bersumber pada manusia yang secara eksplisit nilai tersebut
lahir dari Fikiran,kemauan,dan rasa dari manusia tersebut.
3. Buktikanlah
bahwa nilai antinomy dpt berubah & tunujkanlah dgn contoh !
Nilai
antimoni dapat berubah apabila dalam nilai yang berpasang-pasangan tersebut
terdapat dominasi yag lebih diantara salah satu nilai hingga menyebabkan nilai
antimoni tesebut berubah dan condong menjadi tidak seimbang. Sebagai contoh
antara nilai kebebasan dan nilai ketertiban . Apabila nilai kebebasan lebih
dominan daripada nilai ketertiban maka dapat dikatakan nilai antimoni antara
dua nilai tersebut berubah sehingga
menjadi suatu nilai yang disebut anarki .Apabila nilai tersebut berubah menjadi
hal demikian maka, nilai yang tidak seimbang tersebut dianggap nilai yang buruk
karena, anarki / kebebasan tanpa ketertiban dapa menciptakan keadaan tidak
berimbang bahkan mengganggu ketertiban Umum.
4. Jelaskanlah
pengertian perubahan nilai & apa hubungannya dgn tujuan hukum !
Perubahan
nilai ditentukan berdasarkan ruang dan waktu sehingga berbeda kedepannya.
Perubahan terhadap nilai hukum tersebut dalam perubahannya bukanlah nama dari
nilai tersebut melainkan Porsi/ derajat dari nilai-nilai tersebut. Perubahan
yang sesuai dengan ruang dan waktu itulah yang disebut sebagai keadaan
serasi/harmonis. Korelasi antara perubahan nilai dan tujuan hukum ialah dengan
adanya suatu perubahan nilai dari nilai-nilai yang dalam bentuk lama kemudian
disesuaikan dengan ruang dan waktu kedepan diharapkan tujuan dari nilai-nilai
tersebut dapat membentuk suatu kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan keadaan
terkini dari suatu wilayah hukum. Maka Jika terjadi perubahan nilia ini maka
akan berakibat kepada perubahan hukum (Per-UU) karena nilai merupakan dasar dari
suatu pembentukan kaidah yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
5. Tunjukanlah
nama-nama keserasian nilai yg saudara ketahui dan berilah penjelasan dr
masing-masing keserasian itu !
Contoh-Contoh
keserasian nilai ,antara lain:
-
Antara nilai kebebasan dan ketertiban yang serasi sehingga menciptakan keadaan Kedamaian.
-
Antara nilai materialisme dengan nilai spiritualisme yang serasi sehingga
menciptakan suatu kondisi kesejahteraan.
-
Antara Nilai kesebandingan dengan nilai kepastian yang serasi sehingga
menciptakan suatu kondisi keadilan
Jawaban : Nilai-nilai positif tidaklah berdiri
sendiri yang lepas satu sama lainnya' melainkaan berpasang-pasang dan
berjalinan satu sama lain sehingga membentuk sistem nilai (purbacarakn,1985 :
46). Nilai itu dikatakan berpasang-pasangan karena setiap pasangan itu saling
mernbatasi, sehingga tercegah penonjolan atas pengagungan satu nilai yang akan
menghilangkan nilai lainnya' Pasangan nilainilai juga tidak berdiri sendiri,
tapi ia berhubungan erat dengan pasangan nilai lain. Hubungan antar
pasangan-putsangan nilai itulah yang dinarnakan jalinan nilai.
7.
Buktikanlah bahwa pancasila itu merupakan sendi keserasian nilai.
Jawab : Jadi pancasila
berarti lima dasar atau lima asas. Di atas kelima dasar inilah berdirinya
negara Republik Indonesia. Pancasila bagi negara Indonesia adalah sama halnya
dengan fundamen bagi sebuah gedung, dimana untuk mendapatkan sebuah gedung yang
kuat dan kokoh perlu suatu fundamen yang kuat dan kokoh pula. Begitu pula dari
sisi hukum , maka perlu ada keserasian dalam pembuatan Undang-undang yang harus
berpegang pada sendi-sendi Pancasila (sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia), dimana Pancasila sebagai paradigma di bidang hukum mempunyai
pandangan sbb:
· Keserasian hubungan antara pencipta
dan ciptaanNya
· Keserasian hubngan antara induvidu
dan masyarakat
· Keserasian kebhinekaan suku dan
golongan dengan ketunggalan bangsa.
· Keserasian melalui konsensus untuk
mempertahankan kebersamaan dalam perbedaan.
· Setiap anggota masyarakat memperoleh
apa yang menjadi haknya serta mendapat bagian yang wajar dari hasil yang
diperoleh negara.
Sehingga dalam
pembuatan undang-undang sudah sepatutnya berisi pesan-pesan tersebut atau ada
keserasian antara undang-undang yang dibuat dengan Pancasila, dan tidak
berseberangan dengan Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia yang tertinggi.
8.
Buktikanlah bahwa manusia itu adalah sumber
langsung dari nilai.
Jawab
: Nilai erat
hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai
makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan
memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu
ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu
yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Menilai berarti menimbang, yaitu
kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang
selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki,
yaitu:
Nilai menampilkan diri dalam aspek
positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk,
keindahan dan kejelekan.
Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu
hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu
klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan
yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai
dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal
lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri
dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih
banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian
hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai
dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis. Nilai itu penting bagi manusia, apakah nilai
itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia
atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada
objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus
jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam
perbuatan.
9. Tunjukanlah dengan contoh bahwa
nilai hukum dapat berada di suasana serasi akan tetapi juga dapat dalam suasana
ketegangan.
Jawab
: -Nilai hukum dalam suasana serasi, Serasi itu baru akan terwujud apabila satu
nilai dari pasangan nilai itu tidak
mendesak nilai yang lainya, Contoh :
-Nilai hukum dalam suasana ketegangan, Ketegangan nilai itu terjadi apabita satu nilai
dari pasangan itu mendesak nilai
lainnya, Contoh :
10. Bagaimana menyerasikan nilai yang ada dalam posisi ketegangan.
Jawab : Nilai dalam
posisi keteganhgan itu terjadi karena adanya salah satu nilai atau bahkan kedua
nilai yang berpasang-pasangan itu salin mendesak, keteganngan itu dapat
dikurangi dan diserasikan kembali dengan nilai pasangannya, maka nilai
kebebasan itu diperkecil dan sekaligus membesar nilai ketertibaq sehingga
terjadi keadaan, dimana kedua tidak ada lagi bertegargan.
11. Tunjukkanlah
posisi/letak azas hukum !
Posisi asas hukum dalam struktur piramidis hukum.
Struktur
piramidis hukum menurut Hans Nawiasky
Asas hukum merupakan
dasar dalam pemikiran hukum. Posisinya berada pada posisi tertinggi, yang
dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan perundang-undangan. Misalkan di
Indonesia, asas negara indonesia adalah pancasila, yang dijadikan dasar dalam
stiap peraturan prundang-undangan di Indonesia.
a. Staatsfundamentalnorm (Norma
fundamental negara) Pancasila (Pembukaan UUD
1945).
b. Staatsgrundgesetz (Aturan
dasar negara): Batang
Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
c. Formell gesetz (Undang-undang formal)
:Undang-Undang.,
dan
d. Verordnung en Autonome Satzung (Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom): Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga
KeputusanGubernur, Bupati atau
Walikota. .
12. Jelaskan pengertian dan
kegunaan asas hukum !
Asas diartikan sebagai kebenaran yang
dijadikan titik tolak baik dalam berpikir maupun bertindak(Premis Mayor). Asas
juga memiliki arti sebagai permulaan atau asal mula atau unsur. Dari kata-kata
tersebut dapat diketahui bahwa asas hukum mengandung arti permulaan atau asal
mula atau unsur dari hukum. Atau dalam pengertian lain, asas hukum juga sering
diartikan sebagai fikiran dasar dari hukum yang selanjutnya dijadikan titik
tolak dalam pemikiran hukum.
Kegunaan
asas hukum, adalah sebagai berikut.
a. Menjadi dasar kaedah hukum, yang selanjutnya
asas hukum tersebut dirumuskan ke dalam norma hukum. Contoh pasal 3 ayat 1 uu
perkawinan.
b. Berguna untuk menafsirkan suatu undang-undang
atau norma hukum. Jika menafsirkan arti dari suatu pasal, tanpa mengetahui asas
yang dianut olrh UU tsb maka penafsiran tersebut masih dapat
dipertanyakan/masih diragukan.
c. Menjadi dasar dalam melakukan konstruksi
hukum, baik dalam anologi maupun dalam penghalusan.
d. Dapat digunakan untuk memperbaiki suatu norma
hukum yang kehilangan makna.
13. Tunjukkanlah paling sedikit tiga asas hukum yang mencerminkan nilai kepastian hukum
masing-masing bidang.. .
Pidana,:
asas teritorialitas, asas legalitas, asas non retroaktif
Perdata:
asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas perlindungan.
HTN:
asas legalitas, asas negara hukum, asas pancasila
HAN:
asas legalitas, asas diskresi, asas non diskriminatif
14. Jelaskan Tunjukan
paling sedikit 5 azas hukum yg mencerminkan nilai kepastian hukum dlm hk pidana
!
Nilai yang
mencerminkan kepastian hukum dalam hukum pidana.
a. Asas legalitas: nullum delictum noela poena
sine praevia lege poenali.
“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan
ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”
b. Asas non retroaktif: Suatu undang-undang
tidak boleh berlaku surut.
c. Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia”.
d. Asas Personal (Nasionaliteit
aktif) yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan
meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana
Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana
Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di
negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat
dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
e. Asas Perlindungan (Nasional
Pasif)
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang
berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya.
Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga
negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan
tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional
indonesia yang karenanya harus dilindungi.
15. 2 asas hkum mencerminkan nilai
kesebandingan hukum !
Kata
kesebandingan hukum konotasinya lebih erat dengan kekuasaan negara dalam
menjamin hak dan kewajiban terutama dalam hal hukum. Setiap warga negara
mendapat persamaan di muka hukum. Hal ini dikenal dengan azas “ Equality before
the law”. Hukum tidak membedakan
kedudukan seseorang dalam penegakan hukum, bahkan ada adegium yang benar
katakan benar dan yang salah katakan salah” Negara dalam mewujudkan kepastian
hukum mengeluarkan produk berupa peraturan perundangan, yang dijadikan landasan
berpijak bagi aparat penegak hukum untuk mengatur para warga negaranya.
Asas Kepentingan umum,
yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan kolektif. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan
suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa
menjadi warga negara yang baik. Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum
ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan
hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan
terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga
Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan
16. Jelaskan Hub yg tidak dapat
dipisahkan antara tujuan-sarana, dengan contoh2..
Untuk mencapai tujuan maka
diperlukan sarana/alat/instrument sehingga tujuan tersebut tercapai, dengan
mengarahkan alat tersebut kearah tujuan.
Misalnya:
-
Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2
anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya
sampai anak ke-2
- Demi melindungi hrkat wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang hatus dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah kawin liar.
- Demi melindungi hrkat wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang hatus dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah kawin liar.
17. Jelaskan Peranan hukum
terhadap tujuan masyarakat (sbg alat)
1.
Alat sosial kontrol : untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang
dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi
peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro).
2.
Alat perekayasa Sosial → Roseou Pound : untuk mengubah masyarakat kearah
yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu
yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah
laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki.
3.
Fungsi hukum sebagai simbol : untuk menterjemahkan istilah-istilah yang
tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal
362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain
dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari
mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum,
diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol
seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
18. Bagaimanakah nilai suatu hukum
jika ia tidak dapat mengantarkan masy ketujuan yg telah ditentukan !
Apabila nilai suatu hukum tidak dapat
mengantarkan masyarakat kepada tujuan, maka hukum tersebut adalah hukum yang
tidak efektif, dan tidak layak untuk diberlakukan. Jika pun diberlakukan, nilai
dari suatu hukum yang tidak efektif tersebut harus diperbaiki.
19.
Dimanakah kita dpt mengetahui tujuan
masyarakat Indonesia serta siapa saja yg menetapkan /tujuan tsb !
Tujuan masyarakat
Indonesia dapat diketahui melalui pembukaan UUD 1945 , bahwa :
“……….untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social……….”
“……….untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social……….”
Ditetapkan dan
disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-%282%29
20.
Bgmn jika suatu peraturan perudang-undangan tdk memiliki kejelasan tujuan ?
Suatu peraturan perundang-undangan misalnya undang-undang
dapat dikatakan memuat ketidakjelasan tujuan ( obscurity ) atau
kekaburan ( Vagueness ), maka
dalam suatu undang-undang terdapat
penjelasan atas rumusan setiap pasal untuk memperjelas sehingga suatu
ketentuan konsisten dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengaturan yang
bersangkutan . Mengenai pasal atau ayat yang dianggap tidak memerlukan
penjelasan biasanya dalam penjelasan ditulis dengan perkataan “ cukup jelas
“.
21.
Jelaskan pengertian keberlakuan hukum serta apa bedanya berdasarkan lingkup
laku hukum (filosofis,sosiologis,yuridis) !
Keberlakuan Hukum
adalah : dasar yang menjadikan berlakunya suatu hukum yaitu terdiri dari
kekuatan keberlakuan secara yuridis , sosiologis, dan filosofis.
·
Keberlakuan hukum
secara yuridis , yiatu apakah pembentuknannya dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis , apabila sudah diberlakukan secara yuridis, artinya
undang-undang tersebut sudah berlaku secara menyeluruh bagi masyarakat suaatu
Negara.
·
Keberlakuan hukum
secara sosiologis ,yaitu apakah dapat diterima masayarakat atau berlaku secara
efektif dalam masyarakat. Artinya suatu undang-undang yang diberlakukan secara
yuridis belum tentu dipatuhi masayarakat di daerah tertentu.
·
Keberlakuan secara
filosofis , yaitu apakah dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis , atau
apakah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat,maka dalam hal ini
memerlukan filsafat hukum.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Ngarang
<<<<<<<<<<<<<<<
22. Jelaskan pengertian hukum yg mati , hukum pemaksa, dan hukum yg dicatatkan !
Hukum yang memaksa: hukum yang hanya berlaku secara sosiologis
Hukum yang dicita-citakan: hukum yang hanya berlaku secara filosofis
23.jelaskan perbedaan pokok antara pandangan hans kelsen dengan pandangan seven Bergen thd keberlakuan hk scr yuridis !
Perbedaan pokok antara pandangan Hans Kelsen
dengan Zeven Bergen terhadap keberlakuan hukum secara yuridis. Menurut Hans
Kelsen: hukum berlaku yuridis apabila pembentukannya didasarkan pada norma atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan menurut Zeven Bergen:
hukum berlaku secara yuridis apabila pembentukannya sesuai dengan prosedur atau
ketentuan yang telah ditentukan.
27. jelaskan apa yang
menjadi penyebab timbulnya aliran dalam filsafat hukum ?
Timbulnya berbagai
aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak
henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat
hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya
tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan
kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Aliran filsafat hukum
juga tidak sekedar “napakTilas” perjalanan perjalan para ahli karena dengan
mengetahui pemikiran-pemikiran tersebut akan didapati banyaknya masukan untuk
menghargai pendapat orang lain dan sudah menjadi tradisi ilmiah apabila suatu
pemikiran tidak sesuai lagi dengan zaman maka pemikiran tersebut akan segera
disangkal dengan pemikiran lainnya.
28. jelaskan pertentangan antara teori teori alam dengan teori positif ?
HUKUM ALAM
• Bersifat
tidak tertulis
• Hukum
alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, karena menyatakan apa yang
termasuk alam manusia itu sendiri, yaitu kodratnya
• Huijbers
membedakan penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat
• Istilah
yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah hukum kodrat, bukan
hukum alam
• Hukum alam adalah merupakan sebagai substansi (isi) yaitu
berisikan norma-norma,
peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak asasi manusia.Hukum
alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral
Aliran Positifisme
·
menganggap bahwa keduanya, hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan
·
menjamin kepastian hukum
·
hukum positif
disini adalah norma-norma yudisial yang
dibangun oleh otoritas negara
29. aliran filhum yang sangat berpengaruh terhadap teori
hukum positif serta sebutkan ciri-ciri aliran filsafat tersebut ?
Aliran yang
berpengaruh terhadap teori hukum positif adalah Aliran utilitirianisme,
karena aliran ini meletakkan kemanfaatan
sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartkan sebagai kebahagiaan.
Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum
itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidk. Aliran ini dapat
berpengaruh dalam hukum positif, mengingat aliran ini pada akhirnya sampai pada
kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat,
disamping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pda jumlah orang yang
banyak. Ini berarti hukum merupakan pencerminan perintah penguasa juga, bukan
pencerminan rasio semata.
Austin mengemukakan ciri-ciri aliran hukum positif, adalah sebagi berikut;
·
Hukum adalah perintah manusia
(command of human being)
·
Tidak ada hubungan mutlak antar
hukum moral dan yang lainnya
·
Analitis konsepsi hukum dinilai
dari studi historis dan sosiologis
·
System hukum adalah merupakan
system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya
terhadap putusan-putusan yang tetap.
30. jelaskan pengertian volksgeist daari mazhab sejarah dan
pengertian living law dari mazhab hk sosiologis ?
Pengertian VolksGeist
-
Van Savigny menyatakan
hukum itu tidak muncul dari kebiasaan, pengejawantahan yang paling konkret dari
volksgeist itu dalam kenyataan adalah kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Tentu saja pengertian “kebiasaan” disini adalah kebiasaan yang berangkat dari
tata nilai yang baik, yang dipilih secara selektif.
Pengertian living law
-
Living law adalah
hukum yang hidup, dalam hal ini adalah hukum yang hidup didalam masyarakat
2 Comentários:
Terimakasih
Sangat membantu :)
mantap isi blog nyo terimokasi nn sangat membantu
Posting Komentar