Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Minggu, 16 Juni 2013

Kisi-kisi soal UAS Hukum Tata Negara (HTN)


1. Jelaskan pengertian hukum tata Negara menurut logemann & apa saja yg di pelajari dlm HTN menurutnya ?
Menurut logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.
            Logemann berpendapat bahwa yang dipelajari dalam hukum tata negara ialah sebagai berikut:
- Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau dalam susunan ketatanegara tertentu
- Orang yang mengadakan jabatan-jabatan itu
 -Cara melengkapi dengan pejabat
 -Tugas para pejabat itu
 -Wewenang hukumnya
 -Bagaimana hubungan kekuasaan antar pejabat tersebut
 -Batas-batas apakah organisasi negara dan bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya

2.Jelaskan perbedaan konvensi & kebiasaan !
            konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur  sedangkan konvensi tidak selalu adanya pengulangan. konvensi ketatanegraan dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik-praktik atau constitutional usages,. terhadap hal ini penting adalah bahwa kebiasaan, kelaziman, dan praktik yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan Negara.

3.Jelaskan fungsi konvensi !
            Fungsi konvensi ketatanegaraan dalam penyelengaraan negara dapat berupa: melengkapi/menambah atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan undang-undang dasar; mengisi kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya; mengefektifkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan; dan memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.

4.Jelaskan contoh konvensi yang anda ketahui !
·         Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI) yang berlaku sejak awal pemerintahan Soeharti sampai sekarang. Berawal dari presiden Soekarno yang berpidato di depan rakyat Indonesia setiap tanggal 17 Agustus sekaligus memperingati hari kemerdekaan,
·         Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945
·         Praktik Musyawarah mufakat yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Penjelasan Presiden terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR.

5.  a.) Jelaskan Mengapa Pelaksanaan demokrasi di berbagai  negara berbeda-beda ?
            Karena tergantung dari Ideologi masing-masing setiap Negara , contohnya di Indonesia yang menganut ideologi Pancasila,serta Pemahaman Demokrasi di tiap Negara berbeda-beda.Walaupun demokrasi berarti dari rakyat,oleh rakyat, & untuk rakyat ,tetap saja penerapan demokrasi ditiap-tiap negara berbeda ,tergantung ideology Negara tsb.

b.) Mengapa demokrasi liberal yg dianut barat tidak cocok di Indonesia ?
            Karena paham yg dianut oleh Negara-negara barat yaitu paham individualis sangat tidak cocok diterapkan di Indonesia ,Karena Indonesia menganut paham asas kekeluargaan yg begitu kental. Negara-negara barat tidak mengenal yang namanya musyawarah mufakat seperti di Indonesia.
6. Jelaskan penerapan asas legalitas  dalam bidang HTN !
            Salah satu contoh Penerapan Asas Legalitas dalam bidang HTN ,Yaitu Diskresi. Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan saat dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik .

7. Jelaskan apa yg dmksd dgn Demokrasi tidak langsung & bagaimana bentuknya !
            Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan./corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

8.Beda Anglo Saxon(Common Law) dan Eropa Kontinentat (Civil law)
 Perbedaan Common Law dan Civil law
·         Pada system Common Law SISTEM PERATURAN didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim.Sedangkan pada Civil Law berdasarkan Hukum tertulis (kodifikasi) .
·         Pada system Common Law, Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat .Sedangkan pada Civil Law Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
·         Pada system Common Law, Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya ,menetapkan kesalahan, dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan.sedangkan pada Civil Law Tidak menggunakan juri.
·         Pada system Common Law, Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent, sedangkan pada system Civil Law Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.

9. Bagaimana pelaksanaan pembagian kekuasaan (trias politica) dalam system pemerintahan parlementer pd umumnya ?
            Antara eksekutif dan legislatif tidak jelas (kabur) karena di isi oleh orang yg sama. Contohnya di inggris , eksekutif dan legislatif menyatu. Sehingga pembagian kekuasaannya kabur.

10.Bagaimanakah kedudukan kepala negara & kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan parlementer ?
            Dalam sistem pemerintahan yang bercorak parlementer kepala Negara bisa dipegang oleh Raja, Ratu, Presiden (Eksekutif Pasif),kedudukan kepala Negara hanya sebagai lambang,kekuasaan nyata dalam pemerintahan tidak nampak.
 Sedangkan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri (Ekeskutif aktif),bertugas menjalankan pemerintahan secara aktif,contohnya mengangkat menteri,menghadiri acara kenegaraan,dll.

11. a.) Mengapa dlm presidensial, presiden tdk dpt dijatuhkan/kaku ?
a.)Dalam Sistem Presidensil presiden sulit dijatuhkan ,karena dalam system ini kedudukan seorang presiden dan masa jabatannya sdh diatur jelas dalam konstitusi & jika ingin menurunkan presiden harus memenuhi syarat & bukti tertentu yg sdh tercantum di dlm konstitusi.
b.)Hal-hal yg dpt menjatuhkan presiden ?
b.) Melakukan pengkhianatan thd Negara,korupsi,penyuapan, tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela.

12. Jelaskan ttg teori jenjang norma hukum Hans Nawiasky ,pengembangan dr teori hans kelsen !
            Ajaran Hans Kelsen ttg teori jenjang norma hukum  disempurnakan oleh seorang muridnya, yakni Hans Nawiasky ,bahwa selain norma hukum itu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu Negara juga berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu Negara itu menjadi empat kelompok besar, yang terdiri atas :
·         Kelompok 1     : Staatfundamentalnorm (norma fundamental negara)
·         Kelompok 2     : Staatsgrundgesetz (aturan dasar/pokok Negara)
·         Kelompok 3     : Formell Gesetz (Undang-undang “formal”)
·         Kelompok 4     : Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana &  aturan otonom)

13. Tujuan & hakikat konstitusi menurut J. Barents & Maurice Huriou !
            Tujuan & Hakikat Konstitusi Menurut J. Barents, :
(1) untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman;
(2) mempertahankan kekuasaan; dan
(3) mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan- kepentingan umum.
             Sedangkan Tujuan & Hakikat konstitusi  menurut Maurice Hauriou adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
(1) ketertiban
(2) kekuasaan ,dan
(3) kebebasan .
            sebagai norma ideal paling tinggi tingkatannya,32 maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah: (i) keadilan, (ii) ketertiban, dan (iii) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama,

14. Jelaskan teori konstitusi menurut Karl Loewenstein !
Menurut Karl Loewenstein terdapat tiga nilai konstitusi:
            a. Nilai Normatif
Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu Negara menerimanya dan bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
            b. Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal yaitu berarti secara hukum konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
            c. Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataanya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.

15. Jelaskan Konstitusi Formal, Materil, Luwes,Kaku, Tertulis dan tidak tertulis !
·         Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam  ketatanegaraan suatu negara.
·         Konstitusi materiil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya. 
·         Konstitusi luwes adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang.
·         konstitusi kaku adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus (special/process).
·         Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya.
·         konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis.

16. Jelaskan UUD 1945 termasuk konstitusi yang mana menurut soal no.11 diatas !
            Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Dalam Sistem Presidensil presiden sulit dijatuhkan ,karena dalam system ini kedudukan seorang presiden dan masa jabatannya sdh diatur jelas dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama ,hanya utk satu kali masa jabatan.
jika ingin menurunkan presiden harus memenuhi syarat & bukti tertentu yg sdh tercantum di dlm konstitusi.sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945,bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

17.Bagaimana pembagian komposisi perwakilan anggota parlemen dlm sistem pemilu distrik & pemilu proporsional ?
            Dalam Sistem pemilu Distrik pembagian suara tidak merata, yang mendapatkan kursi diparlemen hanyalah yg mendapat peringkat satu suara terbanyak, sedangkan yang kalah sama sekali tidak mendapatkan kursi, dgn kata lain sistem distrik tdk mengenal akumulasi suara. sedangkan pd sistem pemilu proporsional pembagian kursi dilembaga parlemen merata, suara semua partai akan tetap dihitung walaupun suara yg didapatkan jumlahnya kecil.

18. Mengapa dlm sistem pemilu proposional parpol mudah untuk terfragmentasi (terpecah) ?
            Karena partai-partai kecil tidak akan dirugikan sebab suara semua partai akan tetap dihitung dan bisa berharap mendapat kursi di legislatif. . Walaupun partainya terpecah & kecil, tetap akan mendapat kursi di parlemen.

19. Beda WN dan Penduduk !
            WARGA NEGARA adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.           
            Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah suatu Negara  dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

20.  Contoh keadaan Bipatride dan Apatride !
            Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.

            Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

21. Jelaskan penyebab seseorang dapat hilang status kwaranegaraannya !
·         Renunciation yaitu tindakan sukarela untuk meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraannya yang dimiliki dari dua Negara atau lebih.
·         Termination yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki kewarganegaraan lain.
·         Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan

22. Apa yg dimaksud dgn mekanisme checks and balances dlm sistem pemerintahan presidensil? Berikan contoh pelaksanaan checks and balances antara eksekutif dan legislatif serta antara eksekutif dan yudikatif ?
            Saling mengimbangi & saling mengawasi antara lembaga Negara yang kedudukannya sederajat. Mekanisme check and balance bertujuan untuk menghindari adanya pemusataan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya (trias politica).
·         Contoh pelaksanaannya eksekutif dgn legislatif : Presiden mengajukan UU kpd DPR ,kemudian dlm pembahasannya presiden tidak terlibat (Pasal 20 ayat 1 UUD 1945).
·         Contoh pelaksanaannya eksekutif dgn yudikatif : Presiden menetapkan Hakim agung  (Pasal 24A ayat 3 UUD 1945).

23.a. apa yg dimaksud dgn judicial review ?
            judicial Review" (hak uji materil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
      b.Lembaga Negara mana yang berhak melakukan judicial review ?
Kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang.

24.Jelaskan Apakah Judicial Review merupakan pelaksanaan prinsip check and balances ?
            Ya, Karena Judicial Review pada prinsipnya merupakan upaya pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Pengujian oleh Hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative act) dan cabang kekuasaan eksekutif (executive act) merupakan konsekuensi dianutnya prinsip check and balances dalam sistem pemisahan kekuasaan



25. Bagaiman konsep trias politica pada awal mulanya sampai saat ini !
            Trias Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang memusat padapihak tertentu akan cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga ada mekanisme kontrol secara sistemik & mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak.
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

26. Mengapa Montesquie memisahkan antara fungsi eksekutif dgn yudikatif !
            Untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yg hanya dpt dicapai dgn kekuasaan mengadili (lembaga yudikatif) yg berdiri sendiri . Agar hakim menjadi lebih mandiri (independen)& agar urusan yudikatif tidak dicampurtangani oleh eksekutif. Jika yudikatif dicampurtangani oleh eksekutif maka dapat dipastikan bahwa hakim akan memberikan keputusan yg tdk adil.

27.Mengapa Trias Politica saat ini tdk dpt dilaksanakan secara murni lg ?
            Hal in terjadi karena perkembangan negara-negara modern yang begitu sangat kompleks dengan prinsip negara kesejahteraan. Masing masing lembaga negara tidak bisa lagi secara kaku hanya pada bidangnya kekuasaannya saja. Pemerintah tidak terbatas hanya menjalankan undang-undang, tapi juga ikut membahas dan menentukan undang serta membuat berbagai peraturan pelaksanaannya, serta lembaga legislatif ikut mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah dan dalam beberapa hal pelaksanaan undang-undang perlu mendapat persetujuan lembaga legislatif.

28.  Jelaskan apa yg dimksd dgn HTN darurat Objektif & HTN darurat Subjektif,& berikan contohnya di Indonesia !
·         Hukum tata negara darurat subjektif adalah hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang atau bahkan ketentuan undang-undang dasar.
                        Contoh : Pelantikan Presiden Habibie, yg tdk dilaksanakan di MPR, tetapi di Istana,                                      Karena keadaan yg tdk memugkinkan.
·         Hukum tata negara darurat objektif adalah hukum tata negara yang berlaku ketika negara berada dalam keadaan darurat, bahaya, atau genting.
            Contoh : Pemindahan Ibu Kota RI
           
29. Bilamanakah Negara dikatakan dalam keadaan darurat ?
  1. Saat adanya ancaman perang yg datang dr luar negeri
  2. Saat tentara nasional sedang berperang ke luar negri
  3. Saat adanya peperangan di dalam negri atau ancaman pemberontak bersenjata atau kelompok separatis.
  4. Saat adanya kerusuhan sosial yg menenimbulkan ketegangan sosial
  5. Saat terjadinya bencana alam disuatu Negara
  6. Saat tertib hukum & administrasi suatu Negara terganggu
  7. .Saat terjadinya krisis pada kondisi keuangan Negara

30.Jelaskan bagaimanakah sejarah perkembangan HAM hingga saat ini ?
            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan hak-hak dasar yang dimiliki manusia.       HAM muncul dikarenakan maraknya berbagai pristiwa-peristiwa & tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak berprikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan, dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu telah banyak tercabut. sampai saat ini pelanggaran HAM masih terus terjadi & masih terus diperjuangkan keadilannya oleh berbagai kelompok korban.


31.Jelaskan Hubungan antara HAM dengan Demokrasi !
            HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM pasti ada kalau manusia yang hidup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
            Demokrasi dan ham keduanya merupakan hak kebebasan yang dimiliki warga negara untuk menyampaikan pendapat serta hak memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Yang membedakan adalah jika demokrasi memiliki cakupan yang lebih luas sedangkan ham hanya meliputi hak cakupan warga negara yang tertera dalam The Four of Freedom.

32. Mengapa prinsip HAM saat ini seringkali dianggap mengganggu kedaulatan ke dalam  sebuah Negara merdeka ?
            Karena HAM seringkali disalahgunakan, seperti halnya hak untuk mengeluarkan pendapat yang sering disalahgunakan untuk mengeluarkan pendapat yang dapat menjatuhkan pemerintah.
           
           
33.Jelaskan bagaimana perkembangan HAM dilihat dr sisi sejarahnya sampai saat ini ?
            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan hak-hak dasar yang dimiliki manusia.       HAM muncul dikarenakan maraknya berbagai pristiwa-peristiwa & tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak berprikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan, dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu telah banyak tercabut. sampai saat ini pelanggaran HAM masih terus terjadi & masih terus diperjuangkan keadilannya oleh berbagai kelompok korban.

34.a.Jelaskan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Negara kesatuan yg menggunakan system sentralisasi & desentralisasi ?
·         Sentralisasi
Pelaksanaan Sentralisasi adalah melalui pemusatan semua kewenangan pemerintahan (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat. Dimana kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan, sedangkan kewenangan politik, yaitu kewenangan membuat kebijakan.
·          Desentralisasi
Pelaksanaan Desentralisasi adalah melalui penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Jelaskan manfaat & tujuan dilaksanakannya system desentralisasi ?
            Manfaat & Tujuan :
·         Meringankan beban administrasi pemerintah daerah sehingga lebih cepat
·         Pemerintah daerah lebih resposif terhadap fungsi pelayanan umum
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik
·         Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan ekonomi di daerah
·         Perencanaan dan pembuatan keputusan akan lebih memenuhi kebutuhan lokal
·         Melibatkan partisipasi sektor swasta dan warga sipil dalam pembuatan keputusan dan perencanaan

35.Jelaskan apa saja yg menjadi kewenaangan Negara bagian di Negara serikat dalam melaksanakan kewenagan yg bukan mjd urusan pemerintahan pusat !
·         Negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut.
·         Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri.
·         Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO