Kisi-kisi soal UAS Hukum Tata Negara (HTN)
1. Jelaskan pengertian hukum tata Negara
menurut logemann & apa saja yg di pelajari dlm HTN menurutnya ?
Menurut logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.
Menurut logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.
Logemann berpendapat bahwa yang
dipelajari dalam hukum tata negara ialah sebagai berikut:
- Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau dalam susunan ketatanegara tertentu
- Orang yang mengadakan jabatan-jabatan itu
-Cara melengkapi dengan pejabat
-Tugas para pejabat itu
-Wewenang hukumnya
-Bagaimana hubungan kekuasaan antar pejabat tersebut
-Batas-batas apakah organisasi negara dan bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya
- Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau dalam susunan ketatanegara tertentu
- Orang yang mengadakan jabatan-jabatan itu
-Cara melengkapi dengan pejabat
-Tugas para pejabat itu
-Wewenang hukumnya
-Bagaimana hubungan kekuasaan antar pejabat tersebut
-Batas-batas apakah organisasi negara dan bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya
2.Jelaskan perbedaan konvensi & kebiasaan !
konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan.
kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur sedangkan konvensi
tidak selalu adanya pengulangan. konvensi ketatanegraan dapat berbentuk
kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik-praktik atau constitutional usages,.
terhadap hal ini penting adalah bahwa kebiasaan, kelaziman, dan praktik yang
harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan Negara.
3.Jelaskan fungsi konvensi !
Fungsi konvensi ketatanegaraan dalam penyelengaraan negara dapat berupa:
melengkapi/menambah atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan
undang-undang dasar; mengisi kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya;
mengefektifkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan
perkembangan; dan memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.
4.Jelaskan contoh konvensi yang anda ketahui !
·
Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
(satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI) yang berlaku sejak awal
pemerintahan Soeharti sampai sekarang. Berawal dari presiden Soekarno yang berpidato
di depan rakyat Indonesia setiap tanggal 17 Agustus sekaligus memperingati hari
kemerdekaan,
·
Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 yang
memberlakukan kembali UUD 1945
·
Praktik Musyawarah mufakat yang dilakukan
oleh lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Penjelasan Presiden terhadap Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR.
5. a.)
Jelaskan Mengapa Pelaksanaan demokrasi di berbagai negara berbeda-beda ?
Karena tergantung dari Ideologi masing-masing
setiap Negara , contohnya di Indonesia yang menganut ideologi Pancasila,serta
Pemahaman Demokrasi di tiap Negara berbeda-beda.Walaupun demokrasi berarti dari
rakyat,oleh rakyat, & untuk rakyat ,tetap saja penerapan demokrasi
ditiap-tiap negara berbeda ,tergantung ideology Negara tsb.
b.) Mengapa demokrasi liberal yg dianut barat tidak cocok di
Indonesia ?
Karena paham yg dianut oleh Negara-negara
barat yaitu paham individualis sangat tidak cocok diterapkan di Indonesia
,Karena Indonesia menganut paham asas kekeluargaan yg begitu kental.
Negara-negara barat tidak mengenal yang namanya musyawarah mufakat seperti di
Indonesia.
6.
Jelaskan penerapan asas legalitas dalam bidang HTN !
Salah satu contoh Penerapan Asas Legalitas dalam bidang
HTN ,Yaitu Diskresi.
Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya
membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan saat dimana undang-undang
belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan
umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik .
7.
Jelaskan apa yg dmksd dgn Demokrasi tidak langsung & bagaimana
bentuknya !
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan./corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan
perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat
tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka
menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip.
Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak
ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
8.Beda
Anglo Saxon(Common Law) dan Eropa Kontinentat (Civil law)
Perbedaan
Common Law dan Civil law
·
Pada system Common Law SISTEM PERATURAN
didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan
hakim.Sedangkan pada Civil Law berdasarkan Hukum tertulis (kodifikasi) .
·
Pada system Common Law, Tidak ada pemisahan
yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat .Sedangkan pada Civil Law
Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
·
Pada system Common Law, Menggunakan juri yang
memeriksa fakta kasusnya ,menetapkan kesalahan, dan hakim hanya menerapkan
hukum dan menjatuhkan putusan.sedangkan pada Civil Law Tidak menggunakan juri.
·
Pada system Common Law, Hakim terikat pada
putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of
precedent, sedangkan pada system Civil Law Hakim tidak terikat dan tidak
wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya.
9.
Bagaimana pelaksanaan pembagian kekuasaan (trias politica) dalam system
pemerintahan parlementer pd umumnya ?
Antara eksekutif dan legislatif tidak jelas
(kabur) karena di isi oleh orang yg sama. Contohnya di inggris , eksekutif dan
legislatif menyatu. Sehingga pembagian kekuasaannya kabur.
10.Bagaimanakah kedudukan
kepala negara & kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan
parlementer ?
Dalam sistem pemerintahan yang bercorak parlementer kepala Negara bisa dipegang
oleh Raja, Ratu, Presiden (Eksekutif Pasif),kedudukan kepala Negara hanya
sebagai lambang,kekuasaan nyata dalam pemerintahan tidak nampak.
Sedangkan
jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri (Ekeskutif
aktif),bertugas menjalankan pemerintahan secara aktif,contohnya mengangkat
menteri,menghadiri acara kenegaraan,dll.
11. a.) Mengapa dlm
presidensial, presiden tdk dpt dijatuhkan/kaku ?
a.)Dalam Sistem Presidensil presiden sulit
dijatuhkan ,karena dalam system ini kedudukan seorang presiden dan masa
jabatannya sdh diatur jelas dalam konstitusi & jika ingin menurunkan
presiden harus memenuhi syarat & bukti tertentu yg sdh tercantum di dlm
konstitusi.
b.)Hal-hal yg dpt menjatuhkan presiden ?
b.) Melakukan pengkhianatan thd
Negara,korupsi,penyuapan, tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela.
12. Jelaskan ttg teori jenjang norma hukum Hans Nawiasky
,pengembangan dr teori hans kelsen !
Ajaran Hans Kelsen ttg teori jenjang norma hukum disempurnakan oleh
seorang muridnya, yakni Hans Nawiasky ,bahwa selain norma hukum itu
berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu Negara juga
berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam
suatu Negara itu menjadi empat kelompok besar, yang terdiri atas :
·
Kelompok 1 : Staatfundamentalnorm (norma fundamental
negara)
·
Kelompok 2 : Staatsgrundgesetz (aturan dasar/pokok
Negara)
·
Kelompok 3 : Formell Gesetz (Undang-undang “formal”)
·
Kelompok 4 : Verordnung & Autonome Satzung
(aturan pelaksana & aturan otonom)
13. Tujuan
& hakikat konstitusi menurut J. Barents & Maurice Huriou !
Tujuan & Hakikat Konstitusi Menurut J. Barents, :
(1) untuk memelihara ketertiban dan
ketenteraman;
(2) mempertahankan kekuasaan; dan
(3) mengurus hal-hal yang berkenaan dengan
kepentingan- kepentingan umum.
Sedangkan Tujuan & Hakikat konstitusi menurut Maurice
Hauriou adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
(1) ketertiban
(2) kekuasaan ,dan
(3) kebebasan .
sebagai norma ideal paling tinggi tingkatannya,32 maka tujuan konstitusi
sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang
tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah: (i) keadilan, (ii)
ketertiban, dan (iii) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau
kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama,
14. Jelaskan teori
konstitusi menurut Karl Loewenstein !
Menurut Karl Loewenstein terdapat tiga nilai konstitusi:
a. Nilai Normatif
Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu Negara menerimanya dan bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b. Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal yaitu berarti secara hukum konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataanya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
a. Nilai Normatif
Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu Negara menerimanya dan bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b. Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal yaitu berarti secara hukum konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataanya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
15.
Jelaskan Konstitusi Formal, Materil, Luwes,Kaku, Tertulis dan tidak tertulis !
· Konstitusi dalam arti formil berarti
konstitusi yang tertulis dalam ketatanegaraan suatu negara.
·
Konstitusi materiil
adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya.
·
Konstitusi luwes adalah konstitusi yang dapat
diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang.
·
konstitusi kaku adalah suatu konstitusi
dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus
(special/process).
·
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam
bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya.
·
konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi
yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis.
16. Jelaskan UUD 1945 termasuk
konstitusi yang mana menurut soal no.11 diatas !
Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Dalam Sistem Presidensil presiden sulit
dijatuhkan ,karena dalam system ini kedudukan seorang presiden dan masa
jabatannya sdh diatur jelas dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa
lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama ,hanya utk satu kali masa jabatan.
jika ingin menurunkan presiden harus memenuhi
syarat & bukti tertentu yg sdh tercantum di dlm konstitusi.sebagaimana
diatur dalam Pasal 7A UUD 1945,bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
17.Bagaimana pembagian komposisi
perwakilan anggota parlemen dlm sistem pemilu distrik & pemilu
proporsional ?
Dalam Sistem pemilu
Distrik pembagian suara tidak merata, yang mendapatkan kursi diparlemen
hanyalah yg mendapat peringkat satu suara terbanyak, sedangkan yang kalah sama
sekali tidak mendapatkan kursi, dgn kata lain sistem distrik tdk mengenal
akumulasi suara. sedangkan pd sistem pemilu proporsional pembagian kursi
dilembaga parlemen merata, suara semua partai akan tetap dihitung walaupun
suara yg didapatkan jumlahnya kecil.
18. Mengapa
dlm sistem pemilu proposional parpol mudah untuk terfragmentasi (terpecah) ?
Karena partai-partai kecil tidak akan dirugikan sebab suara semua partai akan tetap dihitung dan bisa berharap mendapat kursi di legislatif. . Walaupun partainya terpecah & kecil, tetap akan mendapat kursi di parlemen.
Karena partai-partai kecil tidak akan dirugikan sebab suara semua partai akan tetap dihitung dan bisa berharap mendapat kursi di legislatif. . Walaupun partainya terpecah & kecil, tetap akan mendapat kursi di parlemen.
19. Beda WN dan Penduduk !
WARGA NEGARA adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah suatu Negara dan
telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
20. Contoh keadaan Bipatride dan Apatride !
20. Contoh keadaan Bipatride dan Apatride !
Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara
terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi
dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka
berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B
menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A
yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli,
Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan
demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
21. Jelaskan penyebab
seseorang dapat hilang status kwaranegaraannya !
·
Renunciation yaitu tindakan sukarela untuk
meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraannya yang
dimiliki dari dua Negara atau lebih.
·
Termination yaitu penghentian status
kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memilki
kewarganegaraan lain.
·
Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian
secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat
berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh
status kewarganegaraan
22. Apa yg dimaksud dgn mekanisme checks and balances dlm
sistem pemerintahan presidensil? Berikan contoh pelaksanaan checks and balances
antara eksekutif dan legislatif serta antara eksekutif dan yudikatif ?
Saling mengimbangi & saling mengawasi antara lembaga Negara yang
kedudukannya sederajat. Mekanisme check and balance bertujuan untuk menghindari
adanya pemusataan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan
kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang
memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya (trias politica).
· Contoh pelaksanaannya eksekutif dgn legislatif : Presiden
mengajukan UU kpd DPR ,kemudian dlm pembahasannya presiden tidak terlibat
(Pasal 20 ayat 1 UUD 1945).
· Contoh pelaksanaannya eksekutif dgn yudikatif : Presiden
menetapkan Hakim agung (Pasal 24A ayat 3 UUD 1945).
23.a. apa
yg dimaksud dgn judicial review ?
judicial Review"
(hak uji materil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji
kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif
legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
b.Lembaga Negara mana yang berhak melakukan judicial review ?
Kewenangan judicial review diberikan kepada
lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang
berfungsi membuat undang-undang.
24.Jelaskan Apakah Judicial
Review merupakan pelaksanaan prinsip check and balances ?
Ya, Karena
Judicial Review pada prinsipnya merupakan upaya pengujian
oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang
kekuasaan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Pengujian oleh Hakim
terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative act) dan
cabang kekuasaan eksekutif (executive act) merupakan konsekuensi
dianutnya prinsip check and balances dalam sistem pemisahan kekuasaan
25. Bagaiman
konsep trias politica pada awal mulanya sampai saat ini !
Trias Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke,
kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa
kekuasaan yang memusat padapihak tertentu akan cenderung disalahgunakan. Oleh
karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan
kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga ada mekanisme kontrol secara
sistemik & mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan
kekuasaan yang terlalu banyak.
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan
yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
26. Mengapa Montesquie
memisahkan antara fungsi eksekutif dgn yudikatif !
Untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yg hanya dpt
dicapai dgn kekuasaan mengadili (lembaga yudikatif) yg berdiri sendiri . Agar
hakim menjadi lebih mandiri (independen)& agar urusan yudikatif tidak
dicampurtangani oleh eksekutif. Jika yudikatif dicampurtangani oleh eksekutif
maka dapat dipastikan bahwa hakim akan memberikan keputusan yg tdk adil.
27.Mengapa Trias Politica saat ini tdk dpt dilaksanakan
secara murni lg ?
Hal in terjadi karena perkembangan negara-negara modern yang begitu sangat
kompleks dengan prinsip negara kesejahteraan. Masing masing lembaga negara
tidak bisa lagi secara kaku hanya pada bidangnya kekuasaannya saja. Pemerintah
tidak terbatas hanya menjalankan undang-undang, tapi juga ikut membahas dan
menentukan undang serta membuat berbagai peraturan pelaksanaannya, serta
lembaga legislatif ikut mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah dan
dalam beberapa hal pelaksanaan undang-undang perlu mendapat persetujuan lembaga
legislatif.
28. Jelaskan apa yg
dimksd dgn HTN darurat Objektif & HTN darurat Subjektif,&
berikan contohnya di Indonesia !
·
Hukum tata negara darurat subjektif adalah
hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara
menyimpang dari ketentuan undang-undang atau bahkan ketentuan undang-undang
dasar.
Contoh : Pelantikan Presiden Habibie, yg tdk dilaksanakan di MPR, tetapi di
Istana,
Karena
keadaan yg tdk memugkinkan.
·
Hukum tata negara darurat objektif adalah
hukum tata negara yang berlaku ketika negara berada dalam keadaan darurat,
bahaya, atau genting.
Contoh : Pemindahan Ibu Kota RI
29. Bilamanakah Negara dikatakan dalam keadaan darurat ?
- Saat adanya ancaman perang yg datang dr luar negeri
- Saat tentara nasional sedang berperang ke luar negri
- Saat adanya peperangan di dalam negri atau ancaman pemberontak bersenjata atau kelompok separatis.
- Saat adanya kerusuhan sosial yg menenimbulkan ketegangan sosial
- Saat terjadinya bencana alam disuatu Negara
- Saat tertib hukum & administrasi suatu Negara terganggu
- .Saat terjadinya krisis pada kondisi keuangan Negara
30.Jelaskan bagaimanakah sejarah perkembangan HAM hingga
saat ini ?
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan
hak-hak dasar yang dimiliki manusia. HAM muncul
dikarenakan maraknya berbagai pristiwa-peristiwa & tindakan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak
berprikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan,
dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada
dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat
manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu
telah banyak tercabut. sampai saat ini pelanggaran HAM masih terus terjadi
& masih terus diperjuangkan keadilannya oleh berbagai kelompok korban.
31.Jelaskan Hubungan antara HAM dengan Demokrasi !
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi
kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di
seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM pasti ada kalau manusia yang
hidup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri
dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa
sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang
sebenarnya.
Demokrasi dan ham keduanya merupakan hak
kebebasan yang dimiliki warga negara untuk menyampaikan pendapat serta hak
memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Yang membedakan adalah jika demokrasi memiliki cakupan yang lebih luas sedangkan ham hanya meliputi hak cakupan warga negara yang tertera dalam The Four of Freedom.
Yang membedakan adalah jika demokrasi memiliki cakupan yang lebih luas sedangkan ham hanya meliputi hak cakupan warga negara yang tertera dalam The Four of Freedom.
32. Mengapa prinsip HAM saat ini seringkali dianggap
mengganggu kedaulatan ke dalam sebuah Negara merdeka ?
Karena HAM seringkali disalahgunakan, seperti
halnya hak untuk mengeluarkan pendapat yang sering disalahgunakan untuk
mengeluarkan pendapat yang dapat menjatuhkan pemerintah.
33.Jelaskan bagaimana perkembangan HAM dilihat dr sisi
sejarahnya sampai saat ini ?
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan
hak-hak dasar yang dimiliki manusia. HAM muncul
dikarenakan maraknya berbagai pristiwa-peristiwa & tindakan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak
berprikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan,
dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada
dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat
manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu
telah banyak tercabut. sampai saat ini pelanggaran HAM masih terus terjadi
& masih terus diperjuangkan keadilannya oleh berbagai kelompok korban.
34.a.Jelaskan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di
Negara kesatuan yg menggunakan system sentralisasi & desentralisasi ?
·
Sentralisasi
Pelaksanaan Sentralisasi adalah melalui
pemusatan semua kewenangan pemerintahan (politik dan administrasi) pada
pemerintah pusat. Dimana kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan
kebijakan, sedangkan kewenangan politik, yaitu kewenangan membuat kebijakan.
·
Desentralisasi
Pelaksanaan Desentralisasi adalah melalui penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Jelaskan manfaat & tujuan dilaksanakannya
system desentralisasi ?
Manfaat & Tujuan :
·
Meringankan beban administrasi pemerintah
daerah sehingga lebih cepat
·
Pemerintah daerah lebih resposif terhadap
fungsi pelayanan umum
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
publik
·
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
pembangunan ekonomi di daerah
·
Perencanaan dan pembuatan keputusan akan
lebih memenuhi kebutuhan lokal
·
Melibatkan partisipasi sektor swasta dan warga
sipil dalam pembuatan keputusan dan perencanaan
35.Jelaskan apa saja yg menjadi kewenaangan Negara bagian
di Negara serikat dalam melaksanakan kewenagan yg bukan mjd urusan pemerintahan
pusat !
·
Negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat
undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut.
·
Negara bagian juga bisa memiliki kepala
negara sendiri, dan parlemen sendiri.
·
Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan
atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan
dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan
urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar