Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Minggu, 16 Juni 2013

Kisi-kisi Soal UAS Hukum Dagang



Surat Berharga

1.Jelaskan Perbedaan Surat berharga & Surat yg mempunyai harga !
                   Di dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah uang,   Surat berharga merupakan alat pembayaran  dan sebagai pemenuhan prestasi serta dapat diperjualbelikan dengan mudah. Sedangkan surat yang mempunyai harga hanya merupakan alat bukti & bukan merupakan alat pembayaran.  Di dalam surat yang mempunyai harga terkandung hak yang bermacam-macam selain uang serta tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah.

2.Jelaskan Fungsi Surat berharga !
            -Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi) ,artinya pemegang (holder) surat berharga berhak atas jumlah uang tertentu yg tercantum dlm surat berharga itu,
            -Alat memindahkan hak tagih, artinya pemegang dpt mengalihkan surat berharga kpd org lain, baik dgn alasan jual beli maupun alasan lain yg sah menurut hukum peralihan surat berharga,
            -Alat pembayaran, artinya utk kemudahan alat pembayaran, aman, praktis, lancar, & mudah dlm lalu lintas bisnis.
            -Pembawa hak (legitimasi formal), artinya siapa saja pembawa surat berharga itu adalah berhak utk menguangkan ,tanpa dibuktikan terlebih dahulu keabsahan perikatan dasar, maupun tanpa bukti itikad baik pemegangnya.

3. Sebutkan bentuk2x Surat berharga & klausa Surat berharga?
            Bentuk-bentuk surat berhargas :
-Surat sanggup
-Surat wesel
-Surat cek
-Surat promes utk pembawa
-Bilyet Giro
-Sertifikat deposito
-Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-Surat Berharga Komersial
            Bentuk-bentuk klausa surat berharga :
-Atas tunjuk (aan toonder, to bearer)
-Atas pengganti (aan order, to order)
-Atas nama (aan naam)
           
Asuransi

1.Jelaskan apa pengertian asuransi atau pertanggungan berdasarkan Pasal 246 KUHD !
            KUHD, Pasal 246, menentukan bahwa pertanggungan adl suatu perjanjian ,dengan mana seorang, penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi utk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian ,atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, yg mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yg tak tentu.

2.Sebutkan Prinsip-prinsip asuransi & jelaskan salah satu prinsip tsb !
·         Prinsip indemnitas
·         Prinsip kepentingan yg dpt diasuransikan
·         Asas kejujuran yg sempurna
·         Asas subrogasi , yaitu landasan atau dasar ganti kerugian tertanggung. sebagaimana diketahui bahwa pd prinsipnya tujuan perjanjian asuransi adalah utk memberikan ganti kerugian yg diderita tertanggung.

3. Jelaskan perbedaan asuransi jumlah & asuransi kerugian !
            Perbedaan asuransi kerugian & asuransi jumlah dpt dilihat dr tujuan. Tujuan dr pertanggungan kerugian adl mengganti kerugian yg mungkin timbul pd harta kekayaan tertanggung, dlm hal ini tertanggung ingin mengamankan kepentingan harta kekayaannya. Sedangkan tujuan asuransi jumlah adl membayar sejumlah uang tertentu, tdk tergantung pd persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak.

Pengangkutan

1.Sebutkan jenis-jenis pengangkutan serta UU yg mengaturnya !
            Dalam kegiatan pengangkutan, menggunakan alat angkut yg sesuai dgn jenis & bentuk pengangkutan, yaitu :
1.Kendaraan (UU NO. 22 Tahun 2009)
2.Kereta Api (UU NO. 23 Tahun 2007)
3.Kapal (UU NO.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran)
4.Pesawat Udara (UU NO.1 Tahun 2009)

2.Sifat perjanjian pengangkutan adl perjanjian campuran ,Jelaskan unsur-unsurnya ?
            1. Pelayanan berkala , yaitu hubungan antara pengirim dgn pengangkut yg tdk terus menerus, tetapi hanya kadang kala (tdk bersifat tetap), jika peka pengirim nenbutuhkan pengangkutan utk mengirim barang.
            2.Penyimpanan ,yaitu kewajiban pihak pengangkut menyimpan barang yg dikirim dgn baik sesuai dgn sifat barang tsb.
            3.Pemberian kuasa. yaitu pemberian kuasa oleh pengirim kpd pengangkut utk membawa & menjaga agar barang yg dikirim sampai tempat tujuan

3.Jelaskan pengertian ekspeditur & sebutkan dasar hukumnya !
            Ekspeditur adalah seorang perantara yg bersedia utk mencarikan pengangkut yg baik bagi seorang pengirim. Ekspeditur diatur dlm KUHD Buku I Bab V, Bagian II ,Pasal 86-90.

Kepailitan

1.Sebutkan dasar hukum / UU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang !
            UU RI NO.37 Tahun 2004

2.Sebutkan syarat-syarat Pailit berdasarkan peraturan yg berlaku !
-Adanya Utang
-Minimal satu dari utang sdh jatuh tempo
-Minimal 1 utang dpt ditagih
-Adanya debitur
-Adanya Kreditur
-Kreditu lebih dr satu
-Pernyataan pailit dinyatakan oleh pengadilan khusus yg disebut dgn pengadilan Niaga

3.Jelaskan akibat hukum pailit !
-Debitur dianggap tdk cakap melakukan perbuatan hukum sehubungan dgn harta kekayaannya
-Debitur kehilangan hak mengurus
-Berlaku penagguhan masa eksekusi (stay)
-Berlaku Actio Pauliana
-Berlaku situasi umum atas seluruh harta debitur
-Termasuk thd suami/istri
-Karyawan dpt di PHK

Arbitrase

1.Sebutkan UU yg mengatur ttg arbitrase & alternatif penyelesaian sengketa !
            UU RI NO. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase & alternatif penyelesaian sengketa.

2.Sebutkan kebaikan kebaikan & kelemahan sengketa melalui arbitrase !
            Kelebihan arbitrase :
1.Prosedur tdk berbelit sehingga putusan akan cepat didapat
2.Biaya yg lebih murah
3.Putusan tdk diekspos di dpn umum
4.Para pihak dpt memilih sendiri para arbiter
5.Putusan umumnya inkracht (Final & Binding)

Kekurangan arbitrase :
1.Due process kurang terpenuhi
2.Kurangnya unsur finality
3.Kurangnya power utk menggiring para pihak ke settlement
4.Kurangnya power dlm hal law enforcement & eksekusi
5.Kurangnya power utk menghadirkan barang bukti atau sanksi

3. Jelaskan sifat keputusan Arbitrase !
            Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO