Kisi-kisi Soal UAS Hukum Dagang
Surat Berharga
1.Jelaskan Perbedaan Surat berharga & Surat yg
mempunyai harga !
Di dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah
uang, Surat berharga merupakan alat pembayaran dan
sebagai pemenuhan prestasi serta dapat diperjualbelikan dengan mudah. Sedangkan
surat yang mempunyai harga hanya merupakan alat bukti & bukan merupakan
alat pembayaran.
Di dalam surat yang mempunyai harga terkandung hak yang
bermacam-macam selain uang serta tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah.
2.Jelaskan Fungsi Surat berharga !
-Sebagai surat bukti hak tagih (surat
legitimasi) ,artinya pemegang (holder) surat berharga berhak atas jumlah uang
tertentu yg tercantum dlm surat berharga itu,
-Alat memindahkan hak tagih, artinya pemegang dpt mengalihkan surat berharga
kpd org lain, baik dgn alasan jual beli maupun alasan lain yg sah menurut hukum
peralihan surat berharga,
-Alat pembayaran, artinya utk kemudahan alat pembayaran, aman, praktis, lancar,
& mudah dlm lalu lintas bisnis.
-Pembawa hak (legitimasi formal), artinya siapa saja pembawa surat berharga itu
adalah berhak utk menguangkan ,tanpa dibuktikan terlebih dahulu keabsahan
perikatan dasar, maupun tanpa bukti itikad baik pemegangnya.
3. Sebutkan bentuk2x Surat berharga & klausa Surat
berharga?
Bentuk-bentuk surat berhargas :
-Surat sanggup
-Surat wesel
-Surat cek
-Surat promes utk pembawa
-Bilyet Giro
-Sertifikat deposito
-Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
-Surat Berharga Komersial
Bentuk-bentuk klausa surat berharga :
-Atas tunjuk (aan toonder,
to bearer)
-Atas pengganti (aan order,
to order)
-Atas nama (aan naam)
Asuransi
1.Jelaskan apa pengertian asuransi atau pertanggungan berdasarkan
Pasal 246 KUHD !
KUHD, Pasal 246, menentukan bahwa
pertanggungan adl suatu perjanjian ,dengan mana seorang, penanggung mengikatkan
diri kpd seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi utk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian ,atau kehilangan keuntungan yg
diharapkan, yg mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yg tak tentu.
2.Sebutkan Prinsip-prinsip asuransi & jelaskan salah
satu prinsip tsb !
·
Prinsip indemnitas
·
Prinsip kepentingan yg dpt diasuransikan
·
Asas kejujuran yg sempurna
·
Asas subrogasi , yaitu landasan atau
dasar ganti kerugian tertanggung. sebagaimana diketahui bahwa pd prinsipnya
tujuan perjanjian asuransi adalah utk memberikan ganti kerugian yg diderita
tertanggung.
3. Jelaskan perbedaan asuransi jumlah & asuransi
kerugian !
Perbedaan asuransi kerugian &
asuransi jumlah dpt dilihat dr tujuan. Tujuan dr pertanggungan kerugian adl
mengganti kerugian yg mungkin timbul pd harta kekayaan tertanggung, dlm hal ini
tertanggung ingin mengamankan kepentingan harta kekayaannya. Sedangkan tujuan
asuransi jumlah adl membayar sejumlah uang tertentu, tdk tergantung pd
persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak.
Pengangkutan
1.Sebutkan jenis-jenis pengangkutan serta UU yg mengaturnya !
Dalam kegiatan pengangkutan, menggunakan
alat angkut yg sesuai dgn jenis & bentuk pengangkutan, yaitu :
1.Kendaraan (UU NO. 22 Tahun
2009)
2.Kereta Api (UU NO. 23
Tahun 2007)
3.Kapal (UU NO.17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran)
4.Pesawat Udara (UU NO.1
Tahun 2009)
2.Sifat perjanjian pengangkutan adl perjanjian campuran
,Jelaskan unsur-unsurnya ?
1. Pelayanan berkala , yaitu hubungan antara
pengirim dgn pengangkut yg tdk terus menerus, tetapi hanya kadang kala (tdk
bersifat tetap), jika peka pengirim nenbutuhkan pengangkutan utk mengirim
barang.
2.Penyimpanan ,yaitu kewajiban pihak
pengangkut menyimpan barang yg dikirim dgn baik sesuai dgn sifat barang tsb.
3.Pemberian kuasa. yaitu pemberian kuasa oleh
pengirim kpd pengangkut utk membawa & menjaga agar barang yg dikirim
sampai tempat tujuan
3.Jelaskan pengertian ekspeditur & sebutkan dasar
hukumnya !
Ekspeditur adalah seorang perantara yg bersedia utk mencarikan pengangkut yg
baik bagi seorang pengirim. Ekspeditur diatur dlm KUHD Buku I Bab V, Bagian II
,Pasal 86-90.
Kepailitan
1.Sebutkan dasar hukum / UU Kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang !
UU RI NO.37 Tahun 2004
2.Sebutkan syarat-syarat Pailit berdasarkan peraturan yg
berlaku !
-Adanya Utang
-Minimal satu dari utang sdh
jatuh tempo
-Minimal 1 utang dpt ditagih
-Adanya debitur
-Adanya Kreditur
-Kreditu lebih dr satu
-Pernyataan pailit
dinyatakan oleh pengadilan khusus yg disebut dgn pengadilan Niaga
3.Jelaskan akibat hukum pailit !
-Debitur dianggap tdk cakap
melakukan perbuatan hukum sehubungan dgn harta kekayaannya
-Debitur kehilangan hak
mengurus
-Berlaku penagguhan masa
eksekusi (stay)
-Berlaku Actio Pauliana
-Berlaku situasi umum atas
seluruh harta debitur
-Termasuk thd suami/istri
-Karyawan dpt di PHK
Arbitrase
1.Sebutkan UU yg mengatur ttg arbitrase & alternatif
penyelesaian sengketa !
UU RI NO. 30 Tahun
1999 tentang arbitrase & alternatif
penyelesaian sengketa.
2.Sebutkan kebaikan kebaikan & kelemahan sengketa
melalui arbitrase !
Kelebihan arbitrase :
1.Prosedur tdk berbelit
sehingga putusan akan cepat didapat
2.Biaya yg lebih murah
3.Putusan tdk diekspos di
dpn umum
4.Para pihak dpt memilih
sendiri para arbiter
5.Putusan umumnya inkracht
(Final & Binding)
Kekurangan arbitrase :
1.Due process kurang
terpenuhi
2.Kurangnya unsur finality
3.Kurangnya power utk
menggiring para pihak ke settlement
4.Kurangnya power dlm hal
law enforcement & eksekusi
5.Kurangnya power utk
menghadirkan barang bukti atau sanksi
3. Jelaskan sifat keputusan Arbitrase !
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase
tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar