Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Rabu, 04 Maret 2015

KISI-KISI UAS HSB




1.     
 Persamaan Bilyet Giro dan Cek
a.       Merupakan alat pembayaran giral
b.      Merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembyarn pada rekening nasabah
c.       Dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
d.      Mempunyai jangka waktu kadaluarsa selama 70 hari
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
Cek
Bilyet Giro
·         Dapat diuangkan langsung secara tunai.
·         Pembayaran oleh bank dapar dilakukan atas unjuk ( dapat  di Endorsmentkan)



·         Dikenakan bea materai
·         Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.

·         Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.

·         Dikenal adanya cek mundur, hanya tercantum tanggal penerbitan
·         Sumber hukum KUHD
·         Tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai
·         Merupakan suarat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekeninfg yang  jelas pada bank tertentu.
·         Bebas bea materai
·         Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
·         Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
·         Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
·         Sumber hukum PBI

2.
Suatu Bilyet Giro dapat dibatalkan menurut pasal 7 ayat 1 SEBI, bahwa penarik tidak boleh membatalkan bilyet Giro yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 . Pembatalan hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat pembatalan, yang ditujukan kepada tertarik dengan menyebutkan:
- Nomor Bilyet Giro
- Tanggal penarikan
- Jumlah dana yang dipindah bukukan
3. Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat berharga :
- Penarik / penerbit
- Pihak Bank
- Pemegang
4.
Tanggal penerbitan dan tanggal efektif berfungsi untuk memberikan kesempatan untuk mengusahakan dana guna membayar dengan pemindahbukuan,makin lambat tanggal efektif ditentukan , maka semakin banyak waktu bagi penerbit untuk mengusahakan dana. Bilyet Gio yang ditawarkan pada pihak bank sebelum tanggal efektif harus ditolak oleh bank, tanpa perlu memperhatikan tersedia atau tidak nya dana dalam rekening penarik.
5.
Bilyet giro adalah Surat perintah nasabah yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan.Timbulnya kewajiban membayar dengan menerbitkan surat berharga karena adanya perjanjian terlebih dahulu antara pihak-pihak, yang menerbitkan kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Penerbitan surat berharga itu adalah sebagai pelaksanaan dari kewajiban membayar itu. Dengan kata lain, perjanjian adalah yang menjadi dasar terbitnya surat berharga, yang disebut sebagai perikatan dasar.

6.
Commercial Paper (Surat berharga komersial / CP) adalah surat sanggup / promise tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama adalah 270 hari.





7. Surat berharga sebagaimana diatur dalam KUHD memiliki tenggang waktu 270 sejak diterbitkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan CP ialah sebagian besar pihak bank dan adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan CP ialah:
            -  Pengatur Penerbitan
            - Agen Penerbit
            - Agen Pembayar
            - Pedagang Efek
            - Pemodal Investor

8. Perbedaan SBI,Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka

SBI
Sertifikat Deposito
Deposito Berjangka
Pengertian:
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ialah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek dengan sistem Diskonto.

Pengertian :
Sertifikat Deposito Ialah Surat Berharga Atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari Bank dan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dapat diperjual belikan dalam Pasar Uang.
Pengertian:
Surat berharga yang tidak dapat diperjualbelikan atau tidak dapat digunakan sebagai alat bayar.

Secara Fungsional dapat diperjual Belikan di Pasar Uang
Tidak dapat diperjual belikan karena deposito berjangka adalah surat yang mempunyai harga
Dasar hukum SBI terdapat dalam UU seperti
UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
KepresRI NO.5 Tahun 1984 tentang Penerbitan SBI
Dasar Hukum SK Direksi BI No.21/48/KEP/DIR dan SEBI no 21/27/UPG




9.-
Surat Utang Negara :
 Pengertian
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Pengaturan
·         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
·         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
·         • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
·         • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
·          • Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
Jenis
Secara umum jenis SUN dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.

2. Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.

Bentuk
            Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Tujuan
            Tujuan dari penerbitan SUN ialah untuk: (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.














10. Beberapa Istilah Surat Berharga :

·         SBI ,   Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ialah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek dengan sistem Diskonto.
·         SUN , ( Surat Utang Negara)
·         ORI, (Obligasi Relasi Indonesia)
·         Commercial Paper , Commercial Paper (Surat berharga komersial / CP) adalah surat sanggup / promise tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama adalah 270 hari.

·         SUN , ( Surat Utang Negara)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.


·         ORI, (Obligasi Relasi Indonesia)
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.

·          

Read more...

KISI-KISI MID Hukum kekayaan intelektual



1. apa yg dimaksud hak kekayaan int ?
 HAKI adalah suatu hak yg timbul akibat adanya tindakan kreatif manusia akibat adanya tindakan kreatif manusia yang menghasilkan karya2 inovatif yg dpt diterapkan dlm kehidupan manusia.
2.  Mencakup apa saja & sebutkan dasar hukumnya ?
1.Hak Cipta
       Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. (UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
      Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum., meliputi :
  1. Paten, (UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten )
  2. Merk (UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek)
  3. Hak desain industri, ( UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain )
  4. Hak desain tata letak sirkuit terpadu ( UU No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit )
  5. Rahasia dagang( UU No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)
  6. Varietas tanaman (UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman )
3.jelaskan bagaimana system hki ?

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
4.Badan apa yg scr internasional mengawasi msalah hki dan apakah indo termasuk did lm nya ?
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
5. perjanjian internasional hki yg sdh diratifikasi ?
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997
6. bagaimana kedudukan hki dimata dunia internasional ?
Memasuki milenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
7. apa itu hak cipta ?
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. apa yg dimaksud pengumuman dlm hak cipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 5  uu hc no.19 tahun 2002 , Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

9. apa yg dimaksud perbanyakan dlm hak cipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 6  uu hc no.19 tahun 2002,  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

10.apa yg dimaksud pencipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 2  uu hc no.19 tahun 2002 Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.

11. siapakah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan ?
  • Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih
    maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian  seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
  • Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
    bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang
    merancang ciptaan itu.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
    pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak
    cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat
    sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain
    berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang
    membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
    diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  • Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak
    menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai
    penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Sumber : http://pusatbantuanhukum.blogspot.com/2009/04/hak-cipta.html

12. apakah yg dimaksud dengan pemegang hak cipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 4  uu hc no.19 tahun 2002 Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


13. apa yg dimasksud ciptaan ?
Berdasarkan pasal 1 angka 3  uu hc no.19 tahun 2002 , Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

14.  apakah hak cipta wajib didaftarkan ? jelaskan !
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya dapat
menjadikan surat pendaftaran ciptaan tersebut sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

15. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan? Jelaskan !
YA, Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- dijadikan milik negara;
- perjanjian yang harus dilakukan dengan akta dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya
mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.

16. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC ?
Dalam UUHC, ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang meliputi karya:
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

17. apa yg dmksd hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan ?
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.

18. apa yg dimksud hak terkait ?
Berdasarkan pasal 1 angka 9 uu hc no.19 tahun 2002 , Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

19. Ciptaan apakah yg tdk dpt didftarkan ?
- ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- ciptaan yang tidak orsinil;
- ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
                ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 UUHC.

20.apakah yg dimaksud hak eksklusif dalam hak cipta ?
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.



Read more...

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO