Kisi-kisis MID Perbandingan Hukum Tata Negara
1.APA Pengertian/pemahaman anda tentang phtn ! (kaitan dengan adanya beberapa
pendapat ahli tentang PHTN ,bahwa ada yg mengatakan dlm bukunya : tata Negara
perbandingan ???
- Berdasarkan pemahaman saya yg berlandaskan dengan pendapat dr
Suitens-Bourgois
mengatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah cabang dari hukum, ia bukan ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri seperti misalnya hukum perdata, hukum dagang,
hukum tatanegara, hukum internasional, dan sebagainya.
Dari definisi tersebut secara spesifik tidak ditemukan
pengertian dari perbandingan htn tsb.
Mengutip dari buku abu daud busroh yg berjudul HUKUM
TATANEGARA PERBANDINGAN, bahwa batasan htn perbandingan sangat kompleks karena
masih ada suatu problema mengenai dua konsepsi pokok tata Negara yaitu :
1.adanya paham eropa continental
2.adanya paham anglo saxon
Akan tetapi dapat disimpulkan bahwa terdapat tujuan dari
mempelajari phtn ,yaitu ada :
·
Tujuan
dekat yg dpt diartikan dr phtn merupakan
sbg suatu alat untuk mengumpulkan bahan-bahan dari berbagai macam htn positif
antara lain :
a.hidup dan berkembangnya Negara
b.struktur dan system pemerintahannya dengan factor yg
mempengaruhinya (social budaya, social
ekonomi, geografis , dll)
·
Tujuan
jauhnya adalh utk mendapatkan ilmu pengetahuan yg bersifat teoritis yg berguna
utk perkembangan ilmu Negara (tujuan murni).
2.
faktor umum dan faktor khusus
Faktor umum :
a. adanya ancaman yang datang dari
luar, yaitu ancaman kelompok di luar negara, misalnya perang, maupun
bentuk-bentuk lainnya. Sebagai konsekuensinya, maka setiap masyarakat negara
harus mengorganisir dirinya, yang berarti juga harus ditempuhnya bermacam-macam
cara atau sistem berorganisasi dalam setiap masyarakat negara;
b. adanya ancaman yang datang dari
dalam negara itu sendiri, sebagai akibat setiap masyarakat negara terdiri dari
manusia yang mempunyai bermacam-macam kepentingan sehingga diantara mereka bisa
timbul persoalan-persoalan, misalnya tindakan main hakim sendiri (eigen
richting). Keadaan ini menyebabkan harus dilakukannya pengaturan sedemikian
rupa, sehingga tindakan main hakim sendiri tersebut dilarang;
c. adanya pengetahuan (kennis) yang
berkembang secara berangsur-angsur atau tumbuhnya pengalaman dengan cara
teratur, yang melekat pada diri manusia sendiri, dimana manusia diberi akal dan
rasa sehingga timbullah kemajuan di bidang ilmu pengetahuan pengetahuan,
teknologi yang akan menyebabkan pula tumbuhnya kemajuan di bidang kebudayaan
dan selanjutnya menyebabkan pula terjadinya kemajuan di bidang organisasi.
Faktor khusus :
a. Letak geografi suatu wilayah
negara, berupa kepulauan, pegunungan, benua atau daratan menyebabkan
syarat/faktor yang bersifat umum bekerja dengan bermacam-macam cara dan bentuk,
misalnya berpengaruh terhadap penentuan sistem pertahanan negara, atau kemungkinan-kemungkinan
adaptasi sebuah negara misalnya Indonesia karena secara geografis terletak di
persimpangan jalan negara-negara, sistem pemerintahannya terpengaruh dari
sistem parlementer Inggris dan presidentil Amerika Serikat;
b. Sifat-sifat sesuatu masyarakat
bangsa (volkskarakter). Sifat atau watak suatu bangsa sebagai kumpulan
manusia mungkin dipengaruhi oleh iklim atau sesuatu yang lain. Dalam hal ini
kita melihat adanya pola-pola yang aktif pada suatu bangsa: bangsa yang tidak
mudah patah semangat; pola-pola yang kurang aktif pada suatu bangsa: bangsa
yang mempunyai sifat-sifat malas, penakut atau melihat segala sesuatu ingin
dengan cara mudah (cenderung menempuh sistem despotis);
c. Paham/doktrin politik yang
dianut oleh masyarakat negara, misalnya liberalisme dan komunisme.
3.
bentuk Negara modern
Menurut
C.F.Strong, dilihat dari segi hakekat negara, negara-negara modern dapat
dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelas besar, yaitu:
- negara kesatuan.
- negara serikat/federal.
1. Negara Kesatuan
- Negara kesatuan adalah suatu negara yang:
- Berada di bawah satu pemerintahan pusat;
- Mempunyai wewenang sepenuhnya di dalam wilayah negara tersebut;
- Bagian-bagian negara tidak mempunyai kekuasaan asli, melainkan diperoleh dari pemerintah pusat.
Dicey mengatakah bahwa yang dimaksud dengan unitarianism
adalah the habitual exercise of supreme legislative authority by one central
power.
- Dengan demikian, walaupun kepada bagian-bagian negara/daerah diberikan otonomi yang luas, tapi sama sekali tidak mempunyai wewenang apalagi kekuasaan untuk mengurangi kekuasaan pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat dapat saja mengatur dan menentukan sampai seberapa luaskah wewenang yang diberikan kepada daerah-daerah otonom.
- Jika dilihat dari sudut kedaulatan, maka kedaulatan dalam negara bagian tidak dapat dibagi-bagi. Adanya pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada daerah-daerah otonom bukanlah karena hal itu ditetapkan dalam konstitusinya, melainkan karena masalah tersebut adalah merupakan hakekat dari negara kesatuan.
CONTOH : INDONESIA
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat/federal menurut C.F.Strong adalah suatu negara dimana
terdapat 2 (dua) atau lebih negara atau lebih yang sederajat, bersatu karena
tujuan-tujuan tertentu yang sama.
·
Dalam
negara federal, negara-negara yang bergabung atau yang disebut negara bagian
mempunyai kedudukan yang kuat, namun sebagian dari kekuasaannya diserahkan
kepada negara federal.
- Kekuasaan yang ada pada negara federal dibatasi oleh kekuasaan yang terdapat pada negara-negara yang bergabung, ini berarti adanya perbedaan antara kekuasaan pemerintahan federal dan pemerintahan negara-negara bagian yang sangat rentan terhadap timbulnya konflik antara keduanya. Untuk menghindarinya, pembagian kekuasaan antara keduanya harus diatur secara tegas dan jelas yang dituangkan dalam sebuah konstitusi.
- Sehingga konstitusi dalam suatu negara federal dapat disamakan dengan perjanjian atau bersifat seabgai perjanjian (treaty) yang harus ditaati oleh negara-negara bagian.
Jadi ciri atau
sifat negara federal adalah :
- Adanya supremasi konstitusi yang menjadikan federasi itu terwujud;
- Adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian;
- Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Akar Masa
Lalu
Tiap-tiap
federalisme mempunyai akar masa lalu, yang ditentukan oleh proses sejarah
masing-masing bangsa, sehingga yang terjadi adalah timbul bermacam-macam federalisme
:
- Confederation/staatenbund, dimana negara federal tidak mempunyai kekuasaan yang sesungguhnya (real power);
- Negara-negara yang bergabung menginginkan adanya kedaulatan nasional, dimana negara negara sebagai keseluruhanlah yang mempunyai kedaulatan;
- Negara-negara dalam negara federal tidak mengingingkan persatuan, namun masing-masing negara bagian tersebut mau bersatu (though the federating units desiring union, they do not desire unity).
Mengenai cara
membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian, terdapat 2
(dua) cara yaitu :
- Kekuasaan yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara federal ditetapkan secara limitatif dalam konstitusi negara federal. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara federal dibandingkan dengan negara-negara bagian, contoh Kanada yang oleh C.F. Strong disebut sebagai less federal; dan
- Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian dan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal, ditetapkan secara llimitatif dalam konstitusi. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara-negara bagian dibandingkan dengan negara federal dan diharapkan terjadi pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units).
- Dengan adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian ini mengandung arti bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain, karena telah diikat oleh konstitusi yang merupakan treaty.
Siapa yang
menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi?
Di Amerika
Serikat, perselisihan
mengenai hal tersebut diserahkan kepada kekuasaan Mahkamah Agung, sedangkan
di Swiss diserahkan kepada Lembaga Perwakilan
Rakyat Federal (The Federal Assembly).
3. Negara konfederal
- Negara konfederal atau negara konfederasi menurut L Oppenheim adalah serikat dari negara-negara yang berdaulat penuh yang bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui serta memiliki alat perlengkapan sendiri dan juga mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara dari negara yg mengadakan konfederasi itu (?)
- Contoh : Uni Eropa. Memiliki lembaga eksekutif : Komisi Eropa, Legistatif : Parlemen Eropa. Negara ini seakan tidak memiliki batas wilayah negara (Borderless), mata uang sendiri Euro.
4. Macam-macam Sistem Hukum beserta
contoh..
1.
Sistem Hukum Eropa Kotinental.
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara
Eropa Daratan yang sering disebut “Civil Law”.
§ Negara-negara Eropa Daratan itu seperti :
Jerman, Belanda, Perancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk pada
masa penjajahan pemerintah Belanda.
- Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.
- Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.
- Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Dalam perkembangannya sumber hukum didalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah “undang-undang”.
- Penggolongan sistem hukum Eropa Kontinental ada dua yaitu penggolongan dibidang “hukum publik” dan “hukum privat”.
Hukum publik mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara
serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ialah:
- Hukum Tata Negara.
- Hukum Administrasi Negara.
- Hukum Pidana.
- Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Yang termasuk hukum privat ialah:
- Hukum sipil/perdata; dan
- Hukum Dagang.
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang batasan yang jelas antara
hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan.
- Hal ini disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
- Terjadi proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya: Hukum perburuhan dan hukum agraria.
- Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya saja dibidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2.
Sistem Hukum Anglo Saxon.
Sistem hukum ini mulai
berkembang di inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common
Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis).
- Sistem hukum ini berkembang di negara: Amerika utara seperti kanada, dan beberapa negara Asia yang termasuk negara persemakmuran Inggris dan Australia.
- Sumber sistem hukum Anglo Saxon ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions).
- Sistem hukum Anglo Saxon menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” artinya bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).
- Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian "Hukum Publik dan Hukum Privat".
- Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental.
- sistem hukum Anglo Amerika pengertian "hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.
3.
Sistem Hukum Adat.
§ Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya,
seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain.
- Istilahnya berasal dari bahasa Belanda "Adatrecht" yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje.
- Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
- Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti.
- Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang tidak disadari masyarakat. Hal itu karena terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok:
- Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat). Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban alam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatnya.
- Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari:
1) hukum pertalian sanak (perkawinan,
waris);
2) hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi
tanah);
3) hukum perhutangan (hak-hak atasan,
transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
- Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan- peraturan tentang pelbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
- Yang berperanan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat. Pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat.
- Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang.
- Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
4. Sistem
Hukum Islam.
- Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab Sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok.
- Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam:
- Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat Jibril.
- Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
- Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
- Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
- Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.
- Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia.
5. Metodologi
perbandingan secara umum + contoh :
- Perbandingan hukum, dapat dibedakan antara :
a. Perbandingan hukum deskriptif
(menggambarkan), yaitu suatu analisis terhadap perbedaan-perbedaan yang ada
dari dua atau lebih sistem hukum. Peneliti tidak mempunyai maksud untuk mencari
jalan keluar (solusi) terhadap persoalan tertentu, baik dalam hal yang abstrak
maupun hal yang praktis;
CONTOH
: …………………
b. Perbandingan hukum aplikatif (terapan), yaitu
analisis yang dilakukan kemudian diikuti dengan penyusunan sintesis untuk
memecahkan suatu masalah. Hal ini dilakukan antara lain untuk melakukan
pembaruan suatu cabang hukum atau untuk mempersatukan bermacam-macam peraturan
perundang-undangan yang mengatur bidang yang sama.
CONTOH
: …………………
6. Metode Perbandingan HTN : ADA 5,
beserta contoh ?
1. Metode Komparatif
Pitlo
dan sudikno mengartikan penafsiran ini sebagai kegiatan menafsirkan dengan cara
membandingan berbagai sistem Hukum.
Perbandingan
dapat dilakukan dengan maksud untuk menemukan prinsip2 yang berlaku umum dari
objek2 yang diperbandingkan.
Dengan
demikian, perbandingan dapat dilakukan antar dua objek atau antar banyak objek.
Disamping
itu, perbandingan dapat dilakukan dengan cara membandingkan unsur2 yang sama
dan/atau unsur2 yang berlainan dari objek2 yang diperbandingkan satu sama lain.
Hasil
dari proses perbandingan itu pada akhirnya adalah untuk diterapkan dalam
menyelesaikan sauatu kasus atau permasalahan hukum dengan seadil-adilnya dan
setepat-tepatnya.
CONTOH : …………………
2. Metode Filosofis
What is
the underlying philosophical thought yang terkandung dalam perumusan
teks hukum yang ditafsirkan.
Penafsiran
ini mempunyai fokus perhatian pada aspek filosofis yang terkandung dalam norma
hukum yang hendak ditafsirkan.
Misalnya
ide negara hukum dalam konstitusi republik V Perancis Art 66: “No person may be
detained arbitrarily” Tidak seorang pun yang dapat ditahan hanya didasarkan
atas kebijaksanaan penguasa.
CONTOH : …………………
3. Metode historis
Penafsiran historis mencakup 2 pengertian:
(1)
Penafsiran sejarah perumusan UU.
Memfokuskan diri pada latar belakang sejarah perumusan
naskah. Bagaimana perdebatan yang terjadi ketika naskah itu hendak dirumuskan.
OKI yang dibutuhkan adalah kajian mendalam tentang notulen-notulen rapat,
catatan pribadi peserta rapat, tulisan2 peserta rapat yang tersedia baik dalam
bentuk tulisan ilmiah maupun komentar tertulisa yang pernah dibuat, otot
biografi yang bersangkutan, hasil wawancara yang dibuat oleh wartawan dengan
yang bersangkutan,
(2) Penafsiran Sejarah Hukum.
Dengan tujuan mencari mana yang dikaitkan dengan konteks
kemasyarakatan masa lampau. (hl 294)
CONTOH : …………………
4. Metode Sosiologis
Menurut
Utrecht, setiap penafsiran UU harus diakhiri dengan penafsiran sosiologis agar
keputusan hakim dibuat secara sungguh2 sesuai dengan keadaan yang ada dalam
masyarakat.
Utrecht
mengatakan bahwa hukum merupakan gejala sosial, maka setiap peraturan memiliki
tugas sosial, yaitu kepastian hukum dalam masyarakat.
Tujuan
sosial suatu peraturan tidak senantiasa dapat dipahami dari kata2 yang
dirumuskan. OKI, hakim harus mencarinya. Penafsiran sosiologis merupakan
jaminan kesungguhan hakim dalam membuat keputusan, oleh karena keputusannya
dapat mewujudkan hukum dalam suasana yang senyatanya dalam masyarakat.
CONTOH : …………………
5. Metode Politik
Dalam
buku Comparative Political Studies, Lijphart (1975: 159) memberikan 4
metode perbandingan politik.
- Pertama, menambah jumlah permasalahan dengan memperluas analisa historis dan geografis.
- Kedua, mengkombinasikan berbagai variabel dan kategori.
- Ketiga, berfokus pada analisa masalah perbandingan.
- Keempat, menganalisa variabel kunci secara terbatas. Keempat metode di atas menyederhanakan masalah agar dapat diproses melalui metode perbandingan politik. Tidak hanya itu, metode di atas juga memudahkan dalam mengidentifikasi masalah yang dapat dikomparasikan (Lijphart, 1975: 163).
CONTOH : …………………
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar