Kisi-kisi MID Hukum Surat Berharga
1.sebutkan fungsi dan tujuan SB ?
Fungsi surat berharga :
- Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
- Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual-belikan dengan mudah atau sederhana).
- Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
- Sebagai pembawa hak
Tujuan penerbitan
surat berharga adalah untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang. Meskipun telah disebutkan bahwa surat wesel cek adalah dapat
diperjual-belikan dengan mudah, tetapi dilakukan hanya ada insiden saja. Namun
demikian , tidak harus selalu begitu atau bersifat mutlak karena tujuan
penerbitannya bukanlah untuk diperjual-belikan.
2. sebutkan syarat umum dan syarat khusus surat berharga !
pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang
harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara
lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.
Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.
Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.
3. mengapa surat berharga banyak digunakan oleh pelaku bisnis dan
masyarakat umum dan jelaskan alasannya !
Pertama dari aspek keamanan yakni menggunakan surat berharga lebih aman bila dibandingkan dengan menggunakan uang, karena
1.
Tidak semua orang dapat menerbitkan surat berharga, untuk menerbitkan surat
berharga haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam
perundang-undangan tentang surat berharga.
2.
Tidak semua orang dapat menggunakan surat berharga, karena ada prosedur
tertentu yang harus dilalui oleh pemegang atau pemilik surat berharga.
3. Kertas atau bahan surat
berharga tidak semua badan hukum bebas begitu saja untuk dapat mencetak atau
membuat bentuk surat berharga, ada prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Kedua, menggunakan surat
berharga lebih praktis dibandingkan menggunakan uang, satu lembar surat berharga
dapat bernilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, sehingga
pelaku bisnis tidak pelu membawa uang tunai cukup selembar surat berharga untuk
berbelanja dengan jumlah yang banyak, sifat praktis sudah merupakan kebutuhan
masyarakat modern saat ini dengan didukung oleh teknologi canggih.
Ketiga, untuk saat ini bagi kalangan tertentu (kalangan bisnis),
berbisnis atau berbelanja menggunakan surat berharga merupakan suatu prestise
tersendiri, kadang-kadang boleh dikatakan lebih bonafit, sehingga tingkat
kepercayaan diri atau kepercayaan orang lain terhadap surat berharga memiliki
nilai lebih.
Keempat, saat ini berbagai fasilitas
pendukung yang diadakan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank dalam
penggunaan surat berharga sangat banyak dan hampir di setiap lokasi pusat
perbelanjaan ada, sehingga mempermudah pemilik surat berharga. Kelima, saat ini
boleh juga disebut menggunakan surat berharga sedang menjadi mode atau trend,
sehingga banyak masyarakat tertentu keranjingan atau ikut-ikutan menggunakan
surat berharga dalam setiap kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya.
Keenam, sebagian surat berharga tidak saja berfungsi sebagai alat bayar tetapi
ini surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek
perjanjian. Para pihak yang memiliki surat berharga dapat menjual surat
berharga tersebut dengan sistem diskonto, dengan harapan akan mendapatkan
keuntungan, misalnya jual-beli surat saham atau obligasi, surat berharga
komersial ,dll.
4.jelaskan perbedaan
surat berharga dengan surat yang mempunyai harga ,dan sebutkan jenis-jenis surat
yg mempunyai harga !
a.
Surat berharga
1) Di dalam surat berharga terdapat hak
tagih atas sejumlah uang.
2) Merupakan alat pembayaran.
3) Dapat diperjualbelikan dengan mudah.
4) Sebagai pemenuhan prestasi.
b. Surat yang mempunyai harga
1) Hanya merupakan alat bukti.
2) Tidak dapat diperjualbelikan dengan
mudah.
3) Bukan merupakan alat pembayaran.
4) Di dalamnya terkadung hak yang
bermacam-macam selain uang.
Selain itu
surat yang mempunyai harga krediturnya tidak berganti-ganti , dan dari
perbedaan diatas , dpt kita ketahui jenis2 surat yg mempunyai harga diantaranya
adalah SIM ,KTP , dan lain-lain.
5.sebutkan penggolongan
surat berharga berdasarkan isi perikatannya dan berikan contoh masing2 !
o Surat
yang bersifat Hukum Kebendaan.
Cirinya : isi dari perikatan surat adalah bertujuan
untuk penyerahan barang.
Contoh : Konosemen
(bill of Lading).
o Surat
tanda keanggotaan
yaitu berupa
saham-saham dari PT/Persekutuan lainnya yang memakai sistem saham.
Perikatan
diwujudkan/terdapat dalam surat seperti ini berupa perikatan antara persekutuan
tsb dg para pemegang saham (berdasarkan perikatan itu, pemegang saham dapat
memakai haknya utk memberikan suara).
Contoh : Surat Saham.
o Surat
tagihan hutang
yaitu semua surat atas
unjuk / atas pengganti yang mewujudkan suatu perikatan.
Contoh : Wesel, Cek,
Surat Sanggup.
riyanislawyer.files.wordpress.com/2011/10/surat-berharga.ppt
6. Sebutkan klausula surat berharga dan bgmn cara pengalihannya !
1. Klausul “kepada pembawa (to
bear/aan toonder)”
Bila suatu surat berharga berklausul
“kepada pembawa”, si pemegang dapat mengalihkannya hanya dengan penyerahan
surat itu begitu saja.
2. Klausul “kepada order (to
order/aan order)”
Sedangkan suatu surat berharga
berklausul “kepada order” (surat unjuk), pengalihannya dilakukan dengan cara
endosemen dan penyerahan surat berharga itu. Penyerahan surat berharga berarti
bahwa semua hak atas tagihan yang disebutkan dalam surat berharga tersebut
dialihkan kepada pemegang yang baru.
7.jelaskan 4 macam teori
dasar tentang mengikatnya para pihak yg terlibat dalam penerbitan SB !
1.
Teori kreasi atau penciptaan
(Creatietheorie)
Menurut teori ini, yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah pada perbuatan “menandatangani” surat berharga
itu sendiri.
2.
Teori kepantasan
(Redelijkheidstheorie)
Jika
teori kreasi atau penciptaan menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani
surat berharga ini tetap terikat untuk membayar kpd pemegang, meskipun pemegang
yang tidak jujur ,teori kepantasan tidak menerima akibat yg demikian itu.
3.
Teori perjanjian
(Overeenkomstheorie)
Menurut teori ini dasar hukum yang
mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian
yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan
pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.
4.
Teori penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini yang menjadi dasar
hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang yaitu perbuatan
penunjukkan surat berharga itu kepada debitur.
8.Apa yg dimaksud dgn perikatan dasar dalam penerbitan surat berharga !
Perikatan dasar merupakan latar
belakang diterbitkannya surat berharga oleh penerbit sebagai pemenuhan isi
perjanjian. Dengan demikian mengikatnya surat berharga antara penerbit dan
pemegang karena ada perikatan dasar.
9.jelaskan 4 macam ajaran untuk membuktikan adanya perikatan dasar !
1. Ajaran KAUSAL
Aajaran ini mendasarkan dirinya pada pasal 1451 dan
1452 KUHPer , yang menentukan bahwa kebatalan suatu perjanjian mengakibatkan
bahwa barang-barang dan orang-orangnya harus dipulihkan dalam keadaan sebelum
perikatan dibuat.
2.Ajarab abstraksi material
Ajaran ini berisi hubungan antara hubungan dasar
dengan perikatan yang terkandung dalam surat berharga itu putus , sehingga
timbul akibat bahwa surat wesel dibayar pd hari bayar ,meskipun harga barang menurut
hukum tidak perlu dibayar ,karena perjanjian itu batal dan walaupun surat wesel
itu ada di tangan penerbit sendiri.
3. Ajaran persatuan
Teori ini disebut ajaran persatuan karena
mempersatukan teori kausal dan teori material.
4.Ajaran abstraksi material
Menurut ajaran ini bahwa pemegang surat berharga
,meskipun dia masih ada hubungan pribadi lebih lanjut dengan debitur surat
berharga ,untuk melaksanakan haknya yang terkandung dalam surat berharga ,
pemegang cukup dengan membuktikan bahwa dialah yang berhak atas surat berharga
itu.
10. Sebutkan jenis2 surat berharga yg diatur dlm kuhd dan diluar kuhd !
Surat wessel
adalah surat berharga yang memuat
kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat,
dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk
pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk
oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Surat Sanggup.
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Cek
Surat Sanggup.
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Cek
adalah surat berharga yang memuat kata
cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk
membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek,
penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat
dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan
sebagai cek.
Kwitansi-kwitansi
dan promes atas tunjuk
adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
B. Surat Berharga Diluar KUHD
adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
B. Surat Berharga Diluar KUHD
1.
Bilyet Giro
adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
2.
Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
4.Miscellaneous charges order disingkat MCO
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
4.Miscellaneous charges order disingkat MCO
adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh
masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional,
sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance
pembayaran dan lain-lain.
11. Sebut dan jelaskan 2 macam upaya tangkisan dalam surat berharga beserta contohnya !
·
Upaya tangkisan absolut (exception
in rem).
Timbul
dari surat berharga itu sendiri, yang dianggap telah diketahui oleh umum. Jadi
melekat pada surat berharga itu, hal atau keadaan yang timbul dari surat
berharga itu adalah:
a. cacat bentuk surat berharga.
b. lampau waktu (daluwarsa) dari surat berharga.
c. kelainan formalitas dalam hal melakukan
regres.
Missal
: tidak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan
palsu, dll,
·
Upaya tangkisan relatif (exception
in personam)
Upaya tangkisan ini tidak dapat diketahui dari bentuk surat
berharga itu, melainkan hanya dapat diketahui dari hubungna hukum yang terjadi
antara penerbit dan salah seorang endosan yang didahului pemegang terakhir,
khususnya dengan pemegang pertama, hubungan hukum mana lazim disebut perikatan
dasar. Upaya tangkisan ini baru dapat digunakanapabila pemegang yang memperoleh
surat berharga itu adalah tidak jujur, tujuannya untuk mencegah jangan sampai
fungsi surat berharga itu terganggu, selain itu juga untuk menghormati dan
menjamin hak dari pemegang yang jujur.
Misal : seorang teller bank (pihak tersangkut) dapat menolak
untuk mencairkan suatu surat berharga. Misalnya cek, dikarenakan penerbitan
surat berharga itu cacat , semisal karena adanya paksaan atau unsur penipuan. Memang ada yg namanya perintah/janji tanpa
syarat, namun karena bank perlu kehati-hatian, pihak bank bisa meminta
identitas sipencair atau menelfon si penerbit.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar