Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Sabtu, 18 Oktober 2014

Kisi-kisi MID Hukum Surat Berharga

1.sebutkan fungsi dan tujuan SB ?
Fungsi surat berharga  :
  1. Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
  2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual-belikan dengan mudah atau sederhana).
  3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
  4. Sebagai pembawa hak
Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Meskipun telah disebutkan bahwa surat wesel cek adalah dapat diperjual-belikan dengan mudah, tetapi dilakukan hanya ada insiden saja. Namun demikian , tidak harus selalu begitu atau bersifat mutlak karena tujuan penerbitannya bukanlah untuk diperjual-belikan.

2. sebutkan syarat umum dan syarat khusus surat berharga !
pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.
Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.

3. mengapa surat berharga banyak digunakan oleh pelaku bisnis dan masyarakat umum dan jelaskan alasannya !

Pertama dari aspek keamanan yakni menggunakan surat berharga lebih aman bila dibandingkan dengan menggunakan uang, karena
1. Tidak semua orang dapat menerbitkan surat berharga, untuk menerbitkan surat berharga haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam perundang-undangan tentang surat berharga.
2. Tidak semua orang dapat menggunakan surat berharga, karena ada prosedur tertentu yang harus dilalui oleh pemegang atau pemilik surat berharga.
3. Kertas atau bahan surat berharga tidak semua badan hukum bebas begitu saja untuk dapat mencetak atau membuat bentuk surat berharga, ada prosedur tertentu yang harus dipenuhi.

Kedua, menggunakan surat berharga lebih praktis dibandingkan menggunakan uang, satu lembar surat berharga dapat bernilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, sehingga pelaku bisnis tidak pelu membawa uang tunai cukup selembar surat berharga untuk berbelanja dengan jumlah yang banyak, sifat praktis sudah merupakan kebutuhan masyarakat modern saat ini dengan didukung oleh teknologi canggih.
Ketiga, untuk saat ini bagi kalangan tertentu (kalangan bisnis), berbisnis atau berbelanja menggunakan surat berharga merupakan suatu prestise tersendiri, kadang-kadang boleh dikatakan lebih bonafit, sehingga tingkat kepercayaan diri atau kepercayaan orang lain terhadap surat berharga memiliki nilai lebih.
 Keempat, saat ini berbagai fasilitas pendukung yang diadakan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank dalam penggunaan surat berharga sangat banyak dan hampir di setiap lokasi pusat perbelanjaan ada, sehingga mempermudah pemilik surat berharga. Kelima, saat ini boleh juga disebut menggunakan surat berharga sedang menjadi mode atau trend, sehingga banyak masyarakat tertentu keranjingan atau ikut-ikutan menggunakan surat berharga dalam setiap kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya.
Keenam, sebagian surat berharga tidak saja berfungsi sebagai alat bayar tetapi ini surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian. Para pihak yang memiliki surat berharga dapat menjual surat berharga tersebut dengan sistem diskonto, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, misalnya jual-beli surat saham atau obligasi, surat berharga komersial ,dll.

4.jelaskan perbedaan surat berharga dengan surat yang mempunyai harga ,dan sebutkan jenis-jenis surat yg mempunyai harga !
a. Surat berharga
1)      Di dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah uang.
2)      Merupakan alat pembayaran.
3)      Dapat diperjualbelikan dengan mudah.
4)      Sebagai pemenuhan prestasi.
b.      Surat yang mempunyai harga
1)      Hanya merupakan alat bukti.
2)      Tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah.
3)      Bukan merupakan alat pembayaran.                        
4)      Di dalamnya terkadung hak yang bermacam-macam selain uang.

Selain itu surat yang mempunyai harga krediturnya tidak berganti-ganti , dan dari perbedaan diatas , dpt kita ketahui jenis2 surat yg mempunyai harga diantaranya adalah SIM ,KTP , dan lain-lain.

5.sebutkan penggolongan surat berharga berdasarkan isi perikatannya dan berikan contoh masing2 !
o  Surat yang bersifat Hukum Kebendaan.
                Cirinya :  isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan                             barang.
                Contoh : Konosemen (bill of Lading).
o  Surat tanda keanggotaan
                yaitu berupa saham-saham dari PT/Persekutuan lainnya yang memakai sistem saham.
                Perikatan diwujudkan/terdapat dalam surat seperti ini berupa perikatan antara persekutuan tsb dg para pemegang saham (berdasarkan perikatan itu, pemegang saham dapat memakai haknya utk memberikan suara).
                Contoh : Surat Saham.
o  Surat tagihan hutang
                yaitu semua surat atas unjuk / atas pengganti yang mewujudkan suatu perikatan.
                Contoh : Wesel, Cek, Surat Sanggup.
riyanislawyer.files.wordpress.com/2011/10/surat-berharga.ppt

6. Sebutkan klausula surat berharga dan bgmn cara pengalihannya !
1.      Klausul “kepada pembawa (to bear/aan toonder)”
Bila suatu surat berharga berklausul “kepada pembawa”, si pemegang dapat mengalihkannya hanya dengan penyerahan surat itu begitu saja.
2.      Klausul “kepada order (to order/aan order)”
Sedangkan suatu surat berharga berklausul “kepada order” (surat unjuk), pengalihannya dilakukan dengan cara endosemen dan penyerahan surat berharga itu. Penyerahan surat berharga berarti bahwa semua hak atas tagihan yang disebutkan dalam surat berharga tersebut dialihkan kepada pemegang yang baru.


7.jelaskan 4 macam teori dasar tentang mengikatnya para pihak yg terlibat dalam penerbitan SB !
1.      Teori kreasi atau penciptaan (Creatietheorie)
Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah pada perbuatan “menandatangani” surat berharga itu sendiri.
2.      Teori kepantasan (Redelijkheidstheorie)
Jika teori kreasi atau penciptaan menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat berharga ini tetap terikat untuk membayar kpd pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur ,teori kepantasan tidak menerima akibat yg demikian itu.
3.      Teori perjanjian (Overeenkomstheorie)
Menurut teori ini dasar hukum yang mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.
4.      Teori penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang yaitu perbuatan penunjukkan surat berharga itu kepada debitur.

8.Apa yg dimaksud dgn perikatan dasar dalam penerbitan surat berharga !
Perikatan dasar merupakan latar belakang diterbitkannya surat berharga oleh penerbit sebagai pemenuhan isi perjanjian. Dengan demikian mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang karena ada perikatan dasar.

9.jelaskan 4 macam ajaran untuk membuktikan adanya perikatan dasar !
1. Ajaran KAUSAL
                Aajaran ini mendasarkan dirinya pada pasal 1451 dan 1452 KUHPer , yang menentukan bahwa kebatalan suatu perjanjian mengakibatkan bahwa barang-barang dan orang-orangnya harus dipulihkan dalam keadaan sebelum perikatan dibuat.
2.Ajarab abstraksi material
                Ajaran ini berisi hubungan antara hubungan dasar dengan perikatan yang terkandung dalam surat berharga itu putus , sehingga timbul akibat bahwa surat wesel dibayar pd hari bayar ,meskipun harga barang menurut hukum tidak perlu dibayar ,karena perjanjian itu batal dan walaupun surat wesel itu ada di tangan penerbit sendiri.
3. Ajaran persatuan
                Teori ini disebut ajaran persatuan karena mempersatukan teori kausal dan teori material.
4.Ajaran abstraksi material
                Menurut ajaran ini bahwa pemegang surat berharga ,meskipun dia masih ada hubungan pribadi lebih lanjut dengan debitur surat berharga ,untuk melaksanakan haknya yang terkandung dalam surat berharga , pemegang cukup dengan membuktikan bahwa dialah yang berhak atas surat berharga itu.

10. Sebutkan jenis2 surat berharga yg diatur dlm kuhd dan diluar kuhd !
Surat wessel
adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Surat Sanggup.
      
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".

         Cek
 adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.

Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
 adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

B. Surat Berharga Diluar KUHD

1. Bilyet Giro
   adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).

2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.

3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.

4.Miscellaneous charges order disingkat MCO
 adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.

11. Sebut dan jelaskan 2 macam upaya tangkisan dalam surat berharga beserta contohnya !
·         Upaya tangkisan absolut (exception in rem).
Timbul dari surat berharga itu sendiri, yang dianggap telah diketahui oleh umum. Jadi melekat pada surat berharga itu, hal atau keadaan yang timbul dari surat berharga itu adalah:
a.    cacat bentuk surat berharga.
b.    lampau waktu (daluwarsa) dari surat berharga.
c.    kelainan formalitas dalam hal melakukan regres.
Missal : tidak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan palsu, dll,
·         Upaya tangkisan relatif (exception in personam)
Upaya tangkisan ini tidak dapat diketahui dari bentuk surat berharga itu, melainkan hanya dapat diketahui dari hubungna hukum yang terjadi antara penerbit dan salah seorang endosan yang didahului pemegang terakhir, khususnya dengan pemegang pertama, hubungan hukum mana lazim disebut perikatan dasar. Upaya tangkisan ini baru dapat digunakanapabila pemegang yang memperoleh surat berharga itu adalah tidak jujur, tujuannya untuk mencegah jangan sampai fungsi surat berharga itu terganggu, selain itu juga untuk menghormati dan menjamin hak dari pemegang yang jujur.
Misal : seorang teller bank (pihak tersangkut) dapat menolak untuk mencairkan suatu surat berharga. Misalnya cek, dikarenakan penerbitan surat berharga itu cacat , semisal karena adanya paksaan atau unsur penipuan.  Memang ada yg namanya perintah/janji tanpa syarat, namun karena bank perlu kehati-hatian, pihak bank bisa meminta identitas sipencair atau menelfon si penerbit.



Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO