Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Minggu, 16 Juni 2013

Kisi-kisi UAS Hukum Dagang (2)


1.      Apabila diperhatikan dari ketentuan pasal 1 kuhd , pasal 15 kuhd, dan pasal 1319 kuhper dapat disimpulkan ada hubungan antara kuhper dan kuhd . anda jelaskan letak hubungan diantara kedua kitab uu trsebut ditinjau dari masing2 pasal tersebut.
           Hukum perdata yg diatur dalam KUHPer adalah kitab hukum perdata umum,sedangkan KUHD adalah kitab hukum perdata khusus. Dengan demikian hubungan antara kedua hukum tsb  adalah genus (umum) & specialis (khusus) . Hal ini sesuai dgn asas hukum “lex specialis derogate lex generail bahwa hukum khusus menghapuskan hukum umum.

2.      Apabila diperhatikan dari ketentuan pasal 1636 kuhper dapat diketahui mengenai dua cara pengangkatan pengurus di dalam persekutuan perdata .
a.       Anda jelaskan dua cara pengangkatan pengurus dalam persekutuan perdata dan sebutkan nama2 pengurus berdasarkan pengangkatan tersebut
Pengangkatan pengurus persekutuan perdata dapat dilakukan dengan dua cara (Pasal 1636), yaitu:
a. Pengurus diangkat dari akte pendirian sekutu/anggota . Sekutu  pengurus ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire);
b. Pengurus diangkat dengan akte khusus di luar akte pendirian persekutuan perdata. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire).

b.      Jelaskan perbedaan status hukum diantara kedua pengurus tersebut .
·         Pengurus diangkat dari akte pendirian sekutu/anggota : selama berjalannya persekutuan tidak dapat diberhentikan dari jabatannya kecuali berdasarkan dasar yg sah menurut hukum.
·         Pengurus dapat diangkat dengan akte khusus di luar akte pendirian persekutuan perdata :dengan sewaktu2 ,dapat diberhentikan dari jabatannya oleh pengurus oleh karena GN berstatus sebagai pemegang kuasa biasa hal ini diatur dalam pasal 1814 KUHPer

3.      Persekutuan di bawah nama bersama selain diatur secara khusus di dalam KUHD terhadapnya juga berlaku peraturan2 yg lainnya .
a.       Sebutkan ketentuan KUHD yg secara khusus mengatur persekutuan firma
àBuku ke 1 title 3 bagian kedua pasal 16 – 35 KUHD
b.      Sebutkan peraturan2 lain yg mengatur atau berlaku bagi persekutuan firma disertai dengan penjelasan .

3 peraturan lain:
·         Firma dikuasai oleh perjanjian para anggota , secara tegas dalam pasal  15 KUHD didsarkan pasal 1338 KUHPer
·         Peraturan umum buku 3 title 1 dan 2 pasal 1319 KUHPer
·         Ketentuan buku 3  title 8 bagian 75/84 pasal 1618-1652

4.      Di dalam memilih suatu nama untuk dipergunakan sebagai nama firma bebas tapi terbatas . anda jelaskan pengertian bebas tapi terbatas.
Bebas berarti para anggota di perbolehkan memilih memepergunakan nama apa saja sesuai dengan yg mereka kehendaki ,seperti ::
a. Dapat memepergunakan nama salah satu anggota firma ,
b. nama anggota dg tambahan ,
c. Dapat mempergunakan nama dari seluruh nama anggota ,
d. Bisa dinamakan bukan nama anggota tapi sesuai bidang usaha ,
e. Bisa bukan nama anggota atau bidang usaha .
Terbatas, artinya para anggota tdk diperbolehkan menggunakan nama :
a. Yg di larang oleh uu ,yaitu tdk diperbolehkan nama yg sama yg telah dipergunakan oleh firma yg lain
b. Bertentangan dengan kesusilaan:
c. Yg bertentangan dengan ketertiban umum:
d. Bertentangan dg moralitas agama.
5. Persekutuan perdata dg persekutuan dg firma adalah bentuk kerjasama yg menjalankan usaha yg tidak berbadan hukum tanggung jwb dr para anggota atas sampai dengan harta pribadinya tetapi sitem tanggung jawabnya berbeda.
a. harta pribadi anggota yg mana yg menjadi jaminan akan hutang yg belum terpenuhi dg aset persekutuan pasal  1131 KUHper , 1642 bagian 2 jo 1643 , pasal 18 KUHD
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupunyang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
. jelaskan perbedaan sistem tanggung jawab di antara kedua anggota persekutuan tsb
Tanggung jawab persekutuan perdata :
-Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan.
-pasal 1642-1645 KUHPerdata :
1.sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
3. beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng .
4. apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.

Tanggung jwb firma :
-sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta pendirian) firma
-jika belum  ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan dalam BNRI (supaya  pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya).
-semua anggota dianggap dapat dan dibolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya
-semua anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma.


Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO