Kisi-kisi UAS Hukum Dagang (2)
1. Apabila diperhatikan dari ketentuan
pasal 1 kuhd , pasal 15 kuhd, dan pasal 1319 kuhper dapat disimpulkan ada
hubungan antara kuhper dan kuhd . anda jelaskan letak hubungan diantara kedua
kitab uu trsebut ditinjau dari masing2 pasal tersebut.
Hukum perdata yg diatur dalam KUHPer adalah kitab hukum perdata umum,sedangkan
KUHD adalah kitab hukum perdata khusus. Dengan demikian hubungan antara kedua
hukum tsb adalah genus (umum) & specialis (khusus) . Hal ini
sesuai dgn asas hukum “lex specialis derogate lex generail bahwa hukum khusus
menghapuskan hukum umum.
2. Apabila diperhatikan dari ketentuan
pasal 1636 kuhper dapat diketahui mengenai dua cara pengangkatan pengurus di dalam
persekutuan perdata .
a.
Anda jelaskan dua cara
pengangkatan pengurus dalam persekutuan perdata dan sebutkan nama2 pengurus
berdasarkan pengangkatan tersebut
Pengangkatan
pengurus persekutuan perdata dapat dilakukan dengan dua cara (Pasal 1636),
yaitu:
a. Pengurus diangkat dari akte pendirian
sekutu/anggota .
Sekutu pengurus ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire);
b. Pengurus diangkat dengan akte khusus di luar
akte pendirian persekutuan perdata. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant
mandataire).
b. Jelaskan perbedaan status hukum
diantara kedua pengurus tersebut .
·
Pengurus diangkat dari
akte pendirian sekutu/anggota : selama berjalannya
persekutuan tidak dapat diberhentikan dari jabatannya kecuali berdasarkan dasar
yg sah menurut hukum.
·
Pengurus dapat diangkat
dengan akte khusus di luar akte pendirian persekutuan perdata :dengan sewaktu2 ,dapat diberhentikan dari jabatannya oleh pengurus oleh karena GN berstatus
sebagai pemegang kuasa biasa hal ini diatur dalam pasal 1814 KUHPer
3. Persekutuan di bawah nama bersama
selain diatur secara khusus di dalam KUHD terhadapnya juga berlaku
peraturan2 yg lainnya .
a.
Sebutkan ketentuan KUHD
yg secara khusus mengatur persekutuan firma
àBuku ke 1 title 3 bagian kedua pasal
16 – 35 KUHD
b. Sebutkan peraturan2 lain yg mengatur
atau berlaku bagi persekutuan firma disertai dengan penjelasan .
3 peraturan lain:
· Firma dikuasai oleh perjanjian para anggota ,
secara tegas dalam pasal 15 KUHD didsarkan pasal 1338 KUHPer
· Peraturan umum buku 3 title 1 dan 2 pasal 1319
KUHPer
·
Ketentuan buku 3
title 8 bagian 75/84 pasal 1618-1652
4. Di dalam memilih suatu nama untuk
dipergunakan sebagai nama firma bebas tapi terbatas . anda jelaskan pengertian
bebas tapi terbatas.
Bebas berarti para
anggota di perbolehkan memilih memepergunakan nama apa saja sesuai dengan yg
mereka kehendaki ,seperti ::
a. Dapat memepergunakan
nama salah satu anggota firma ,
b. nama anggota dg tambahan
,
c. Dapat mempergunakan
nama dari seluruh nama anggota ,
d. Bisa dinamakan bukan
nama anggota tapi sesuai bidang usaha ,
e. Bisa bukan nama
anggota atau bidang usaha .
Terbatas, artinya para anggota tdk diperbolehkan menggunakan
nama :
a. Yg di larang oleh uu ,yaitu tdk diperbolehkan nama
yg sama yg telah dipergunakan oleh firma yg lain
b. Bertentangan dengan
kesusilaan:
c. Yg bertentangan
dengan ketertiban umum:
d. Bertentangan dg
moralitas agama.
5. Persekutuan perdata dg
persekutuan dg firma adalah bentuk kerjasama yg menjalankan usaha yg tidak berbadan hukum tanggung
jwb dr para anggota atas sampai dengan harta pribadinya tetapi sitem tanggung
jawabnya berbeda.
a. harta pribadi anggota
yg mana yg menjadi jaminan akan hutang yg belum terpenuhi dg aset persekutuan
pasal 1131 KUHper , 1642 bagian 2 jo 1643 , pasal 18 KUHD
Segala barang-barang
bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupunyang akan
ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
. jelaskan perbedaan
sistem tanggung jawab di antara kedua anggota persekutuan tsb
Tanggung jawab persekutuan perdata :
-Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian
apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan.
-pasal 1642-1645 KUHPerdata :
1.sekutu melakukan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun
dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu
lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata
dinikmati oleh persekutuan.
3. beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum
dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng
.
4. apabila seorang sekutu melakukan hubungan
hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat
langsung menggugat pihak ketiga itu.
Tanggung jwb firma :
-sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk
menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta pendirian) firma
-jika belum ditentukan, pengurus harus
ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat
dan diumumkan dalam BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang
menjadi pengurus yang berhubungan dengannya).
-semua anggota dianggap dapat dan dibolehkan
bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota
lainnya
-semua anggota dianggap berhak untuk menerima
dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma.
Posting Komentar