Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Rabu, 04 Maret 2015

KISI-KISI MID Hukum kekayaan intelektual



1. apa yg dimaksud hak kekayaan int ?
 HAKI adalah suatu hak yg timbul akibat adanya tindakan kreatif manusia akibat adanya tindakan kreatif manusia yang menghasilkan karya2 inovatif yg dpt diterapkan dlm kehidupan manusia.
2.  Mencakup apa saja & sebutkan dasar hukumnya ?
1.Hak Cipta
       Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. (UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
      Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum., meliputi :
  1. Paten, (UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten )
  2. Merk (UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek)
  3. Hak desain industri, ( UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain )
  4. Hak desain tata letak sirkuit terpadu ( UU No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit )
  5. Rahasia dagang( UU No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)
  6. Varietas tanaman (UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman )
3.jelaskan bagaimana system hki ?

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
4.Badan apa yg scr internasional mengawasi msalah hki dan apakah indo termasuk did lm nya ?
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
5. perjanjian internasional hki yg sdh diratifikasi ?
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997
6. bagaimana kedudukan hki dimata dunia internasional ?
Memasuki milenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
7. apa itu hak cipta ?
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. apa yg dimaksud pengumuman dlm hak cipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 5  uu hc no.19 tahun 2002 , Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

9. apa yg dimaksud perbanyakan dlm hak cipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 6  uu hc no.19 tahun 2002,  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

10.apa yg dimaksud pencipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 2  uu hc no.19 tahun 2002 Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.

11. siapakah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan ?
  • Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih
    maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian  seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
  • Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
    bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang
    merancang ciptaan itu.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
    pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak
    cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat
    sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain
    berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
  • Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang
    membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
    diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  • Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak
    menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai
    penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Sumber : http://pusatbantuanhukum.blogspot.com/2009/04/hak-cipta.html

12. apakah yg dimaksud dengan pemegang hak cipta ?
Berdasarkan pasal 1 angka 4  uu hc no.19 tahun 2002 Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


13. apa yg dimasksud ciptaan ?
Berdasarkan pasal 1 angka 3  uu hc no.19 tahun 2002 , Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

14.  apakah hak cipta wajib didaftarkan ? jelaskan !
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya dapat
menjadikan surat pendaftaran ciptaan tersebut sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

15. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan? Jelaskan !
YA, Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- dijadikan milik negara;
- perjanjian yang harus dilakukan dengan akta dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya
mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.

16. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC ?
Dalam UUHC, ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang meliputi karya:
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

17. apa yg dmksd hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan ?
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.

18. apa yg dimksud hak terkait ?
Berdasarkan pasal 1 angka 9 uu hc no.19 tahun 2002 , Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

19. Ciptaan apakah yg tdk dpt didftarkan ?
- ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- ciptaan yang tidak orsinil;
- ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
                ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 UUHC.

20.apakah yg dimaksud hak eksklusif dalam hak cipta ?
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.



Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO