Welcome !

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Datang Para Intelektual Kampus Merah !, disini ane akan coba berbagi soal-soal UAS dikampus ane,beserta jawaban dari ane sendiri. semoga bermanfaat.. ! ^_^

Note : Jawaban Kisi-kisi dari ane ini jangan ditelan mentah-mentah/ diterima secara sepenuhnya. Cobalah untuk dikoreksi kembali.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan/atau kesalahan, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Trimakasih atas kunjungannya.
Wassalam..

Welcome ! BO RAMAH FH UNSRI Present.. !

Rabu, 04 Maret 2015

KISI-KISI UAS HSB




1.     
 Persamaan Bilyet Giro dan Cek
a.       Merupakan alat pembayaran giral
b.      Merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembyarn pada rekening nasabah
c.       Dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
d.      Mempunyai jangka waktu kadaluarsa selama 70 hari
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
Cek
Bilyet Giro
·         Dapat diuangkan langsung secara tunai.
·         Pembayaran oleh bank dapar dilakukan atas unjuk ( dapat  di Endorsmentkan)



·         Dikenakan bea materai
·         Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.

·         Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.

·         Dikenal adanya cek mundur, hanya tercantum tanggal penerbitan
·         Sumber hukum KUHD
·         Tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai
·         Merupakan suarat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekeninfg yang  jelas pada bank tertentu.
·         Bebas bea materai
·         Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
·         Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
·         Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
·         Sumber hukum PBI

2.
Suatu Bilyet Giro dapat dibatalkan menurut pasal 7 ayat 1 SEBI, bahwa penarik tidak boleh membatalkan bilyet Giro yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 . Pembatalan hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat pembatalan, yang ditujukan kepada tertarik dengan menyebutkan:
- Nomor Bilyet Giro
- Tanggal penarikan
- Jumlah dana yang dipindah bukukan
3. Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat berharga :
- Penarik / penerbit
- Pihak Bank
- Pemegang
4.
Tanggal penerbitan dan tanggal efektif berfungsi untuk memberikan kesempatan untuk mengusahakan dana guna membayar dengan pemindahbukuan,makin lambat tanggal efektif ditentukan , maka semakin banyak waktu bagi penerbit untuk mengusahakan dana. Bilyet Gio yang ditawarkan pada pihak bank sebelum tanggal efektif harus ditolak oleh bank, tanpa perlu memperhatikan tersedia atau tidak nya dana dalam rekening penarik.
5.
Bilyet giro adalah Surat perintah nasabah yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan.Timbulnya kewajiban membayar dengan menerbitkan surat berharga karena adanya perjanjian terlebih dahulu antara pihak-pihak, yang menerbitkan kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Penerbitan surat berharga itu adalah sebagai pelaksanaan dari kewajiban membayar itu. Dengan kata lain, perjanjian adalah yang menjadi dasar terbitnya surat berharga, yang disebut sebagai perikatan dasar.

6.
Commercial Paper (Surat berharga komersial / CP) adalah surat sanggup / promise tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama adalah 270 hari.





7. Surat berharga sebagaimana diatur dalam KUHD memiliki tenggang waktu 270 sejak diterbitkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan CP ialah sebagian besar pihak bank dan adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan CP ialah:
            -  Pengatur Penerbitan
            - Agen Penerbit
            - Agen Pembayar
            - Pedagang Efek
            - Pemodal Investor

8. Perbedaan SBI,Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka

SBI
Sertifikat Deposito
Deposito Berjangka
Pengertian:
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ialah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek dengan sistem Diskonto.

Pengertian :
Sertifikat Deposito Ialah Surat Berharga Atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari Bank dan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dapat diperjual belikan dalam Pasar Uang.
Pengertian:
Surat berharga yang tidak dapat diperjualbelikan atau tidak dapat digunakan sebagai alat bayar.

Secara Fungsional dapat diperjual Belikan di Pasar Uang
Tidak dapat diperjual belikan karena deposito berjangka adalah surat yang mempunyai harga
Dasar hukum SBI terdapat dalam UU seperti
UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
KepresRI NO.5 Tahun 1984 tentang Penerbitan SBI
Dasar Hukum SK Direksi BI No.21/48/KEP/DIR dan SEBI no 21/27/UPG




9.-
Surat Utang Negara :
 Pengertian
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Pengaturan
·         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
·         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
·         • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
·         • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
·          • Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
Jenis
Secara umum jenis SUN dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.

2. Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.

Bentuk
            Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Tujuan
            Tujuan dari penerbitan SUN ialah untuk: (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.














10. Beberapa Istilah Surat Berharga :

·         SBI ,   Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ialah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek dengan sistem Diskonto.
·         SUN , ( Surat Utang Negara)
·         ORI, (Obligasi Relasi Indonesia)
·         Commercial Paper , Commercial Paper (Surat berharga komersial / CP) adalah surat sanggup / promise tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama adalah 270 hari.

·         SUN , ( Surat Utang Negara)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.


·         ORI, (Obligasi Relasi Indonesia)
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.

·          

Read more...

Soal-Soal UAS Mahasiswa Hukum by BO RAMAH FH UNSRI © Layout By Hugo Meira.

TOPO