KISI-KISI UAS HSB
1.
Persamaan Bilyet Giro
dan Cek
a.
Merupakan
alat pembayaran giral
b.
Merupakan
perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembyarn pada rekening nasabah
c.
Dapat
dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
d.
Mempunyai
jangka waktu kadaluarsa selama 70 hari
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
Cek
|
Bilyet Giro
|
·
Dapat diuangkan langsung secara
tunai.
·
Pembayaran oleh bank dapar
dilakukan atas unjuk ( dapat di
Endorsmentkan)
·
Dikenakan bea materai
·
Merupakan surat
perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada
orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
·
Tudak dapat diuangkan
pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
·
Dikenal adanya cek
mundur, hanya tercantum tanggal penerbitan
·
Sumber hukum KUHD
|
·
Tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
·
Merupakan suarat perintah dari
nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan
mempunyai rekeninfg yang jelas pada
bank tertentu.
·
Bebas bea materai
·
Bilyet giro merupakan
surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang
yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
·
Bilyet giro dapat
diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih
awal dari tanggal penerbitanya
·
Tercantum tanggal
penerbitan dan tanggal efektif.
·
Sumber hukum PBI
|
2.
Suatu Bilyet Giro dapat
dibatalkan menurut pasal 7 ayat 1 SEBI, bahwa penarik tidak boleh membatalkan bilyet
Giro yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 . Pembatalan hanya dapat dilakukan
setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat pembatalan,
yang ditujukan kepada tertarik dengan menyebutkan:
-
Nomor Bilyet Giro
-
Tanggal penarikan
-
Jumlah dana yang dipindah bukukan
3.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat berharga :
-
Penarik / penerbit
-
Pihak Bank
-
Pemegang
4.
Tanggal penerbitan dan tanggal
efektif berfungsi untuk memberikan kesempatan untuk mengusahakan dana guna
membayar dengan pemindahbukuan,makin lambat tanggal efektif ditentukan , maka
semakin banyak waktu bagi penerbit untuk mengusahakan dana. Bilyet Gio yang
ditawarkan pada pihak bank sebelum tanggal efektif harus ditolak oleh bank,
tanpa perlu memperhatikan tersedia atau tidak nya dana dalam rekening penarik.
5.
Bilyet
giro
adalah Surat perintah nasabah yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya
kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening
yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang
sama atau berlainan.Timbulnya kewajiban
membayar dengan menerbitkan surat
berharga karena adanya perjanjian
terlebih dahulu antara pihak-pihak, yang menerbitkan kewajiban untuk
membayar sejumlah uang. Penerbitan surat berharga itu adalah sebagai
pelaksanaan dari kewajiban membayar itu. Dengan kata lain, perjanjian adalah
yang menjadi dasar terbitnya surat berharga, yang disebut sebagai perikatan
dasar.
6.
Commercial Paper (Surat
berharga komersial / CP) adalah surat sanggup / promise tanpa jaminan
(unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui
bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan
diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama adalah 270 hari.
7. Surat berharga
sebagaimana diatur dalam KUHD memiliki tenggang waktu 270 sejak diterbitkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan CP ialah sebagian besar pihak bank
dan adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan CP ialah:
- Pengatur
Penerbitan
- Agen Penerbit
- Agen Pembayar
- Pedagang Efek
- Pemodal Investor
8. Perbedaan
SBI,Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka
SBI
|
Sertifikat Deposito
|
Deposito Berjangka
|
Pengertian:
Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) ialah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan
Bank Indonesia sebagai Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek dengan sistem
Diskonto.
|
Pengertian :
Sertifikat Deposito
Ialah Surat Berharga Atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan
hutang dari Bank dan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dapat diperjual
belikan dalam Pasar Uang.
|
Pengertian:
Surat berharga yang
tidak dapat diperjualbelikan atau tidak dapat digunakan sebagai alat bayar.
|
|
Secara Fungsional dapat
diperjual Belikan di Pasar Uang
|
Tidak dapat diperjual
belikan karena deposito berjangka adalah surat yang mempunyai harga
|
Dasar hukum SBI
terdapat dalam UU seperti
UU No 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia
KepresRI NO.5 Tahun
1984 tentang Penerbitan SBI
|
Dasar Hukum SK Direksi
BI No.21/48/KEP/DIR dan SEBI no 21/27/UPG
|
|
9.-
Surat Utang Negara :
Pengertian
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
masa berlakunya.
Pengaturan
·
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
·
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang
Penunjukan Bank Indonesia
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang
Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
·
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang
Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
·
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang
Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
·
• Peraturan-peraturan
lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
Jenis
Secara umum jenis SUN dapat
dibedakan sebagai berikut:
1. Surat Perbendaharaan Negara
(SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills
atau Treasury Bills.
2. Obligasi Negara (ON), yaitu SUN
berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi
Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan
sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal
pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat
jatuh tempo.
Bentuk
Surat Utang Negara dapat diterbitkan
dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Tujuan
Tujuan dari penerbitan SUN ialah
untuk: (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek,
dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang
menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka
pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas
penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat
jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam
APBN.
10. Beberapa Istilah
Surat Berharga :
·
SBI
, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ialah
surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai
Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek dengan sistem Diskonto.
·
SUN
, ( Surat Utang Negara)
·
ORI,
(Obligasi Relasi Indonesia)
·
Commercial
Paper , Commercial Paper (Surat berharga komersial / CP) adalah surat sanggup /
promise tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan
diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short
term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama
adalah 270 hari.
·
SUN , ( Surat Utang
Negara)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
masa berlakunya.
·
ORI, (Obligasi Relasi
Indonesia)
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual
kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual
dengan volume minimum yang telah ditentukan.
·